Kejari Tanjungbalai Belum Sidangkan Kasus Penculikan yang Dilakukan Residivis

Kejari Tanjungbalai Belum Sidangkan Kasus Penculikan yang Dilakukan Residivis
Tersangka Kibal dikawal polisi (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum menyidangkan kasus penculikan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan Muhammad Ikbal alias Kibal bersama tiga rekannya.

Padahal Polres Tanjungbalai telah melimpahkan berkas perkara tersangka Kibal bersama tiga rekannya ke Kejari Tanjungbalai.

Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Ricardo Simanjuntak, mengatakan berkas perkara Kibal yang dilimpahkan Polres Tanjungbalai masih dalam pemeriksaan.

"Belum bisa dipastikan kapan disidangkan. Sebab berkasnya masih dalam pemeriksaan," kata Ricardo, Senin (24/8).

Untuk diketahui, kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan Muhammad Ikbal Batubara alias Kibal (42) bersama tiga rekannya AN alias Abal (37) warga Tanjungbalai, KH alias Udin (44) warga Aceh Selatan dan TS alias Syahrul (37) warga Aceh Timur terhadap korban Evin Edward Sitorus.

"Penyekapan dan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati. Para pelaku dendam karena dianggap korban telah menggelapkan barang narkoba jenis sabu," ujar Waka Polres Tanjungbalai, Kompol Jumanto.

Menurut Jumanto, untuk mengungkap kebenaran motif percobaan pembunuhan itu, penyidik masih melakukan pendalaman kasus.

"Korban dianiaya di dalam mobil saat dibawa para tersangka ke arah Rantau Parapat. Sejak dari Tanjungbalai korban dipukuli hingga wajah dan kepala berlumuran darah. Benda yang digunakan memukul korban termasuk paving blok," tuturnya.

"Berhubung korban belum sadarkan diri akibat penganiayaan yang dialami ya, kita masih dalami apa motif sebenarnya. Namun dari pengakuan para tersangka ini karena unsur sakit hati," sambungnya.

Jumanto menyebut, empat orang pelaku ditetapkan tersangka dalam kasus percobaan pembunuhan itu.

"Pasal yang disangkakan berlapis, Pasal 338 junto Pasal 53 subsidair Pasal 170 subsidair Pasal 351 dan Pasal 333 KUHPidana, tentang tindak pidana percobaan pembunuhan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan perampasan kemerdekaan seseorang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima, tersangka Muhammad Ikbal Batubara merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara.

Kibal pernah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ardiansyah Putra di Kandang Lembu Mandurasa pada 2017. Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi