Wakil Ketua Dewan Pers: Kedepankan Ajudikasi Mediasi

Wakil Ketua Dewan Pers: Kedepankan Ajudikasi Mediasi
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun menyatakan, kasus sengketa pemberitaan Harian SUMUT24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Polda Sumut sebaiknya harus mengedepankan ajudikasi melalui mediasi.

"Apalagi keduanya adalah sesama insan pers dan pemilik media," kata Hendry, Jumat (4/9).

Menurutnya, pihak kepolisian dalam melihat kasus ini diingatkan agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Dewan Pers berpendapat, untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme medias di Dewan Pers.

Apalagi lanjut Wakil Ketua Dewan Pers ini, pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media harus mengerti persoalan pers. Jangan pula memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Belum lagi dari laporan bentuk pdf koran yang di-share ke grup hanya ruang internal.

"Karena kalau ada yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung, bukan menunggunya untuk kemudian memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi. Jangan dimanfaatkan pers justru untuk kepentingan pribadi. Dan Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU pers," tegasnya.

Seperti diketahui,Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Polda Sumut tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanyan dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal I Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya da.atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 Undang Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan.atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian SUMUT24. Namun kenapa kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers.

"Kita berharap pihak Polda Sumut hendaknya lebih arif dalam melihat persoalan sengketa produk pers. Hal ini mengingat antara pelapor dan terlapor adalah sesama insan pers, maka kedepenkanlah ajudikasi melalui mediasi untuk menyelesaikan masalah ini," tandas Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch Bangun.

(HERS/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi