Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Syekh Ali Jaber saat berada di Kota Bandarlampung. ((ANTARA/Dian Hadiyatna))

Analisadaily.com, Jakarta - Pelaku penusukan terhadap Ulama Syekh Ali Jaber, yaitu AA (24) disangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati.

"Disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kita juga kenakan pasal pembunuhan, dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka. Ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono saat konferensi pers di Mabes Polri, dilansir dari Liputan6.com, Rabu (16/9).

Dalam kasus ini pihak kepolisian tidak main-main untuk mengusut tuntas terhadap insiden penusukan terhadap Syekh Ali Jaber. Argo menyebutkan, saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 13 orang saksi.

"Ada dari saksi keluarga, saksi yang ada di TKP, ada juga saksi dari panitia," ujarnya.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan, termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

"Saat ini tersangka di dalam sel, dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," terang Argo.

Argo juga menyampaikan, akan ada rekonstruksi kasus penusukan terhadap Ulama Syekh Muh Ali Jaber yang direncanakan akan dilaksanakan pada Kamis (17/9).

"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekonstruksi, artinya sampai saat ini tempat kegiatan masih ada. Kemudian dijaga oleh anggota, dan besok rekontruksi," sebutnya.

Syekh Ali Jaber ditusuk oleh AA (24) saat menghadiri acara kajian di Bandarlampung. Akibat serangan itu, ia mengalami luka dibagian bahu kanan. Pelaku kemudian diamankan oleh jemaah yang melihat kejadian di lokasi dan dibawa ke kantor polisi.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi