KPU Serdang Bedagai Akan Rekrut Ribuan KPPS

KPU Serdang Bedagai Akan Rekrut Ribuan KPPS
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia Ardiansyah Hasibuan. (Analisadaily/Muhammad Zulfadly)

Analisadaily.com, Sei Rampah - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai akan merekrut ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serdang Bedagai 9 Desember 2020.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Ardiansyah Hasibuan mengatakan, tahapan perekrutan pada 1 Oktober sampai dengan 23 November 2020.

"Sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Sergai yakni 1.482, kemudian setiap TPS ada 7 KPPS sehingga total yang dibutuhkan sebanyak 10.374 KPPS," kata Ardiansyah, Kamis (1/10).

Terkait syarat pendaftaran, Ardiansyah menyampaikan,syarat khusus masih sama dengan pendaftaran PPK dan PPS, yakni merujuk pada keputusan KPU Nomor 66 pembentukan panitia pemilihan Kecamatan, PPS, PPDP dan KPPS pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Ada pun persyaratan diantaranya, tidak terlibat partai politik (parpol) minimal SMA dibuktikan dengan legalisir ijazah, surat keterangan sehat dari Puskesmas, serta memiliki KTP Elektronik.

"Kemudian untuk usia, diatur di PKPU 6, untuk pemilihan serentak lanjutan pada kondisi Covid-19 itu bahwasanya syarat usia untuk anggota KPPS adalah paling rendah 20 tahun paling maksimalnya paling tinggi 50 tahun," kata Ardiansyah.

Informasi pendaftaran bisa datang langsung ke KPU, tetapi mengingat KPPS ada ditingkat desa, lebih mudahnya mendaftarkan di desa setempat, informasi pendaftaran detailnya dapat juga di sekretariat PPS di kantor desa setempat.

Tugasnya KPPS di TPS di tempat pemungutan dijelaskannya mulai penyampaian undangan ke pemilih, kemudian, melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.

"Masa kerja mereka nanti mulai 24 November sampai 23 Desember 2020, sekitar 1 bulan," pungkasnya.

(MZ/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi