Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak Mati

Polisi Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak Mati
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, memaparkan kasus penangkapan jaringan narkotika dengan barang bukti 18 kg sabu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petugas dari Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 kg dari jaringan internasional yang disimpan dalam kamar Mes Sekda Pemko Tanjungbalai.

Dalam pengungkapan itu, satu dari enam tersangka harus ditembak mati karena melawan dengan senjata tajam saat hendak ditangkap.

Adapun keenam tersangka masing-masing berinisial JSP (51) dan CP (31) warga Tanjungbalai, SP (36) warga Medan Perjuangan, IB (25) dan MK (21) warga asal Aceh Utara.

Sedangkan satu tersangka yang ditembak petugas karena berusaha menyerang menggunakan pisau lipat adalah RMN (30) warga Aceh Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, kasus peredaran 18 kg sabu yang memanfaatkan fasilitas negara itu bermula dari adanya informasi yang diterima pihak kepolisian, Selasa (29/9) lalu.

Petugas mendapatkan informasi tentang adanya distribusi narkoba jenis sabu-sabu yang masuk ke Kota Medan melalui Tanjungbalai.

"Berdasarkan informasi, personel langsung melakukan penyelidikan," kata Rikodidampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat paparan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran dan bertransaksi.

Dalam penyamaran tersebut petugas membekuk tiga tersangka yakni JSP, CP dan SP dengan barang bukti 4 kg sabu.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui bahwa masih ada barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di salah satu kamar di Mes Pemko Tanjungbalai yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor.

"Setelah ditindaklanjuti, petugas kemudian menemukan barang bukti lain berupa 5 kg sabu dalam lima bungkus kemasan yang disimpan di dalam kamar mes milik Sekda Pemko Tanjungbalai," terang Riko.

Kemudian dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang dilakukan petugas, didapatkan informasi dari ketiga tersangka tentang adanya proses pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Dumai yang akan masuk ke Kota Medan.

"Pada hari Sabtu (3/10) petugas menindaklanjuti informasi pengiriman sabu dari Dumai ke Medan tersebut. Hasilnya petugas menangkap tersangka IB (25) di salah satu pool bus Bintang Utara di Jalan SM Raja Medan dengan barang bukti 1 kg sabu yang turut disita," jelas Riko.

Hasil interogasi dari penangkapan tersangka, petugas kemudian mendapatkan informasi masih adanya rekan tersangka IB yang juga membawa narkoba jenis sabu dari Dumai ke Medan. Dari informasi tersebut petugas kemudian menangkap tersangka MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan.

"Hasil pengembangan penangkapan tersangka IB petugas kemudian menangkap kedua tersangka yakni MK dan MRN dari kawasan Jalan Gatot Subroto Medan dengan barang bukti 8 kg sabu. Karena berusaha menyerang petugas dengan sajam, tersangka RMN terpaksa ditembak dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," ungkap Riko.

Atas kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional itu, para tersangka yang terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi