Menko Airlangga: UU Ciptaker Solusi Penyediaan Lapangan Kerja

Menko Airlangga: UU Ciptaker Solusi Penyediaan Lapangan Kerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pendapat akhir pemerintah saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Analisadaily.com, Jakarta - Undang-Undang Cipta Kerja disebut menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (7/10).

Dijelaskan, tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan.

Airlangga menyatakan, ketersediaan lapangan pekerjaan merupakan tantangan untuk mencapai target Indonesia yang saat ini telah berada pada golongan upper middle income country untuk lolos dari middle income trap.

“Tentu tantangannya adalah terciptanya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang ada di Indonesia,” sebutnya.

Menurut Airlangga, bonus demografi yang dimiliki Indonesia beserta efektivitas UU Ciptaker dalam menciptakan lapangan pekerjaan akan menjadi golden moment dalam meraih target tersebut.

Airlangga menyebutkan, Indonesia mempunyai 2,92 juta anak muda yang membutuhkan lapangan pekerjaan, sementara 87 persen pekerja berpendidikan menengah ke bawah dan 39 persen pekerja berpendidikan sekolah dasar.

“Golden moment ini tidak kita kesampingkan karena ini adalah momentum bagi Indonesia apalagi sekarang kita sudah masuk ke dalam upper middle income country,” ucapnya.

Airlangga memastikan, UU Ciptaker yang disusun oleh pemerintah dan DPR RI sepenuhnya berdasarkan kepentingan rakyat karena dapat memberikan kepastian hukum terhadap penciptaan lapangan pekerjaan maupun dalam bekerja.

“UU Ciptaker merupakan UU yang mementingkan kepentingan rakyat disusun dan didorong melalui DPR RI. Ini yang menegaskan kepastian hukum,” tegasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi