Sembilan Orangutan Sumatera Diselundupkan Lewat Laut

Sembilan Orangutan Sumatera Diselundupkan Lewat Laut
Salah satu dari sembilan Orangutan Sumatera yang dibawa ke Medan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kualanamu - Balai Karantina Pertanian Medan kawal sembilan ekor Orangutan (Pongo abelii) dari negara Malaysia dikembalikan kehabitat aslinya atau repatriasi. Hewan endemik Indonesia ini sebelumnya diselundupkan melalui jalur perairan laut ke Malaysia dan berhasil diamankan otoritas Karantina Malaysia.

Kesembilan ekor satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi ini diberangkatkan dari Malaysia menggunakan fasilitas kargo pada pesawat Garuda transit di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng sebelum akhirnya tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.

“Menjadi tugas kami untuk mengawal kembalinya satwa ini agar terjamin kesehatan dan keamanannya,” kata Kepala Karantina Pertanian Medan, Hafni Zahara saat memberikan keterangan persnya, Jumat (18/12).

"Satwa tersebut dilalu lintaskan melalui pintu keluar yang tidak ditetapkan pemerintah. Sehingga tidak ada pejabat, khususnya dari petugas karantina pertanian yang menjaganya. Namun dengan kerjasama yang baik dengan pemerintah Malaysia, kita dapat mengembalikan satwa langka ini," kata dia.

Kerjasama Indonesia dan Malaysia dalam pencegahan dan pengembalian satwa langka dimungkinkan, dikarenakan Indonesia dan Malaysia merupakan para pihak dan menjadi anggota dari Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah (CITES).

Perjanjian ini juga menjadi satu-satunya perjanjian untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tanaman dan hewan tidak mengancam kelangsungan hidup mereka di alam liar. Suatu Negara atau negara yang telah setuju untuk mengimplementasikan Konvensi ini disebut pihak CITES.

Berdasarkan Undang-undang perkarantinaan, nomor 21/2019 pihaknya bertugas untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina diwilayah NKRI, pengawasan menjadi fokus utama pihaknya.

"Kami mengantisipasi risiko masuknya penyakit yang dapat dibawa oleh satwa yang masuk dalam kelompok Hewan Pembawa Rabies (HPR) ini," jelasnya.

Langkah yang diambil pihaknya adalah melakukan penilaian kelayakan tempat lokasi kandang, yang selanjutnya akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Hewan, IKH.

Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap permohonan importasi hewan melalui aplikasi Pengajuan Permohonan Karantina (PPK) dari sistem perkarantinaan, IQFAST (Indonesia Quarantine Full Automatic System) secara daring.

Tentunya dengan memenuhi seluruh persyaratan pemasukan hewan, di antaranya Import Permit dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, sertifikat yang dikeluarkan oleh Cites atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah.

Kemudian hasil tes laboratorium dan Health Certificate dari negara asal, yang kesemuanya dilampirkan bersamaan dengan permohonan tersebut secara daring.

Selanjutnya pihak Karantina Pertanian Medan melakukan proses verifikasi seluruh dokumen pemasukan satwa ini dan dinyatakan lengkap dan absah.

Kedepan, selama 14 hari satwa tersebut nantinya dititiprawatkan di Instalasi Karantina Hewan di Desa Batu Mbelin Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang.

Selama masa karantina ini, hewan akan diamati kesehatannya oleh pejabat karantina bersama tim kesehatan hewan dari Yayasan Ekosistem Lestari dan BBKSDA Sumatera Utara.

"Jika kondisi hewan selama masa karantina dinyatakan sehat dan tidak ditemukan penyakit hewan karantina, sesuai peraturan Karantina Hewan akan diterbitkan sertifikat pembebasan karantina pertanian atau KH14 dan siap dikembalikan ke habitatnya," tambahnya.

(KAH/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi