Husni Mustofa Sayangkan Pernyataan Safrida Rasahan

Husni Mustofa Sayangkan Pernyataan Safrida Rasahan
Pendiri LIMA Foundation Asahan, Husni Mustofa. (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan mempublikasikan jumlah data pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 yang berasal dari laporan masyarakat dan temuan hasil kerja pengawasan. Alasannya karena data masih di rekap.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Sumut, Safrida Rasahan, mengaku Bawaslu Asahan saat ini sedang melakukan rekap jumlah data pelanggaran Pilkada sehingga belum bisa di umumkan ke publik.

"Bukan Bawaslu Asahan tidak transparan atau tidak mau mempublikasikan jumlah data pelanggaran Pilkada Asahan, tapi saat ini yang saya ketahui Bawaslu Asahan sedang merekap jumlah data pelanggaran yang ditangani mereka," kata Safrida, Selasa (5/1).

Lebih lanjut dia menyebutkan, kalau jumlah data pelanggaran sudah selesai direkap, pasti Bawaslu Asahan akan mempublikasikan kepada media.

"Sabar pasti Bawaslu Asahan mempublikasikan jumlah data pelanggaran yang berasal dari laporan masyarakat maupun hasil dari pengawasan mereka sendiri," tegasnya.

Pengamat Pemilu, Husni Mustofa, menyangkan pernyataan Safrida yang membenarkan Bawaslu Asahan tidak mempublikasikan jumlah data pelanggaran Pilkada 2020, karena sedang direkap.

"Seharusnya Bawaslu Sumut bisa menegur Bawaslu Asahan atas tidak mempublikasikan laporan pelanggaran yang ditanya oleh masyarakat," ujar Husni.

Dia menambahkan, seharusnya Bawaslu Asahan tidak mesti menunggu rekap selesai. Ketika ada masyarakat yang bertanya-tanya terakit jumlah laporan tersebut, Bawaslu Asahan harusnya bisa menyampaikan laporan data sudah ditangani.

"Alasan masih direkap, itu hanya alasan klasik," ujar Husni Mustofa yang juga pendiri LIMA Foundation Asahan.

Masih kata dia, tidak mesti perekapan selesai baru diumumkan karena sebagai masyarakat berhak mengetahui jumlah laporan masuk maupun yang sedang ditangani dengan tujuan masyarakat bisa mengontrol penanganan laporan tersebut.

"Jangan nanti laporan yang masuk jumlahnya tidak sesuai dengan yang direkap diumumkan di publik," Husni.

Bawaslu Asahan saat ini enggan mengumumkan jumlah penanganan pelanggaran Pemilihan Kapala Daerah (Pilkada) Asahan tahun 2020 baik pelanggan administrasi dan pelanggaran pidana.

Adapun pelanggaran itu bisa bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan hasil pengawas Bawaslu sendiri dan itupun enggan juga diumumkan meskipun sudah berulang kali dikonfirmasi kepada pihak Bawaslu Asahan sendiri.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi