Satwa Dilindungi yang Diawetkan Disita Polisi dan BKSDA

Satwa Dilindungi yang Diawetkan Disita Polisi dan BKSDA
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, memaparkan soal penyitaan satwa dilindungi yang diawetkan. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kepolisian Resort Kota Banda Aceh dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh meyita satwa dilindungi di rumah TJ (54), seorang bandar sabu.

TJ salah seorang bandar sabu 200 kg yang berhasil ditangkap akhir Desember 2020 di Kampung Jawa Banda Aceh oleh BNN Pusat dan Bareskrim Polri. Ia mengoleksi satwa yang dilindungi negara mulai dari burung Cenderawasih, Macan Tutul dan Macan Kumbang yang sudah diawetkan.

Polisi dan BKSDA Aceh menyita jenis burung Kakak Tua dan Merak di rumah TJ di Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Rabu (13/01).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyampaikan, informasi terkait temuan ada orang yang memelihara, menyimpan atau memiliki satwa yang dilindungi.

“Kami ke lokasi ternyata benar adanya satwa yang dilindungi sudah diawetkan dijadikan koleksi seperti Jaguar, Macam Kumbang. Kami juga melakukan penyitaan terhadap burung Cenderawasih, burung Kakak Tua, dan burung Merak,” ujar Kombes Joko.

Dari pemeriksaan, kepemilikan terhadap satwa yang dilindungi tersebut tidak memiliki izin dari instansi terkait, yang bertentangan dengan Undang- undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Kombes Joko mengatakan tersangka TJ mengoleksi barang bukti tersebut karena hobi.

“Barang bukti ini bukan dijual tapi hiasan rumah, mungkin punya hobi, tapi salah,” jelas Kombes Joko.

Ia mengatakan pasal yang diterapkan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (d) Jo Pasal 40 ayat (2) Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan keadaan mati serta memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Pelaku diancam pidana penjara paling selama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Menurut saksi yaitu isteri TJ, kepemilikan satwa liar ini sudah dikuasai sekitar 10 tahun silam.

Kasubbag TU BKSDA Aceh, Erwan Candra, mengucapkan terima kasih kepada Polresta Banda Aceh yang telah bekerja sama dengan BKSDA dalam mengamankan satwa-satwa dilindungi tanpa dilengkapi surat kepemilikannya.

“Kemarin kita melakukan penyitaan terhadap satwa-satwa yang sudah diawetkan dan ada yang masih hidup di salah satu rumah oknum berinisial TJ," kata Wrwan.

Satwa tersebut diantaranya dua ekor burung kakak tua, satu ekor burung merak, satu ekor burung cenderawasih, kesemuanya itu dalam keadaan hidup. Sementara satu ekor macan tutul dan satu ekor macan kumbang sudah diawetkan oleh pelaku TJ.

"Harapan kami ke depan, bantu kami menangani satwa liar yang dilindungi, cukup banyak di Sumatera terutama di Provinsi Aceh. Untuk awak media mari menyosialisasikan kepada masyarakat yang memiliki satwa liar untuk segera mengembalikan kepada pihak berwenang untuk dilepas kembali ke habitatnya," harap Erwan.

Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Madya, Taing Lubis mengatakan, ada call centre di seluruh Aceh, dan apabila ada yang mengetahui masyarakat menguasai atau memiliki satwa dilindungi maka harap melaporkan.

“Dari kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3 sampai Rp 5 miliar,” ucap Taing.

Untuk umur kedua binatang buas seperti macan tutul mencapai 12 sampai 13 tahun dan macan kumbang diperkirakan tujuh tahun.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi