3.7 Juta Penduduk Aceh Akan Divaksin Covid-19

3.7 Juta Penduduk Aceh Akan Divaksin Covid-19
Petugas Kepolisian Polda Aceh mengamankan tempat penyimpanan vaksin Covid-19 di Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Aceh. (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Pemerintah Aceh akan melakukan vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) terhadap 3.785.510 warga Aceh dalam rentang waktu lima bulan ke depan, terhitung 15 Januari 2021.

Tahap pertama termin satu pelaksanaan vaksin akan dimulai 15 Januari 2021 untuk Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar. Selanjutnya tahap pertama termin kedua dimulai pada 15 Februari 2021 untuk 21 kabupaten/kota lainnya di Aceh. Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif, Kamis (14/1).

Hanif mengatakan, 3.785.510 warga yang akan menerima vaksinasi terdiri dari 56.450 orang tenaga kesehatan, 365.294 tenaga pelayanan publik, personil TNI/Polri, 1.771.014 masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan 1.592.752 pelaku ekonomi esensial serta masyarakat lainnya.

“Sehingga total sasaran vaksinasi Covid-19 di Aceh berjumlah 3.785.510 orang dari berbagai latar belakang profesi masyarakat,” ujar Hanif.

Namun, jumlah itu bisa saja tidak tercapai lantaran adanya warga yang tidak mau divaksin. Hanif mengatakan hal itu tidak masalah. "Kalau ditolak, kita terima. Jadi tidak bisa dipaksa," kata dia.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh Hanif mengatakan pihaknya tak akan memaksakan vaksinasi Covid-19 kepada warga. Pihaknya mengantisipasi banyaknya penolakan dengan tetap menggalakkan edukasi ke warga secara persuasif. Ajakan persuasif dan sosialisasi lebih dikedepankan.

"Kita tetap memberikan edukasi ke masyarakat, intinya satgas mengedukasi secara persuasif, agar warga yang menolak mau di vaksin," ucapnya.

Tim Satgas Covid-19 Aceh juga tidak mengeluarkan peraturan atau sanksi bagi warga yang menolak vaksin. Yang ada hanya berupa surat edaran yang berisi ajakan kepada warga untuk mau diimunisasi.

"Inikan tujuan pemerintah baik, bagaimana untuk mencegah warga tidak tertular covid. Kita harap warga bersedia untuk divaksin," ucapnya.

Untuk mengkampanyekan vaksinasi Covid-19 kepada warga, Tim Satgas Covid juga sudah menggandeng Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh untuk ikut menyosialisasikan pentingnya vaksin untuk memutus penularan Covid-19.

"MPU sudah mengikuti putusan MUI. Jadi mereka tidak lagi mengeluarkan fatwa. MPU secara resmi akan mengeluarkan surat akan mengikuti MUI Pusat," ujarnya.

Lebih lanjut Kadis Kesehatan Aceh itu merincikan, waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada 15 Januari 2021 di tiga titik lokasi, yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, RSUD Meuraxa Banda Aceh dan RSUD Aceh Besar.

Pada tahap pertama tersebut, lanjut Hanif, vaksinasi akan diawali terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Besar Mawardi Ali.

“Jumlah orang yang akan divaksin pada tahap pertama mencapai 6.334 orang tenaga kesehatan dari provinsi dan Kota Banda Aceh. Kemudian ditambah 10 orang pejabat publik provinsi dan Kota Banda Aceh,” ujar Hanif.

Selain itu di tahap tersebut juga akan dilakukan vaksinasi terhadap 2.521 orang tenaga kesehatan dari Kabupaten Aceh Besar ditambah 10 pejabat publik di kabupaten tersebut.

Lebih lanjut, dr. Hanif juga merincikan, proses vaksinasi di seluruh Aceh akan dilakukan oleh 1.014 vaksinator.

Para vaksinator tersebut telah dilatih dan dibekali keterampilan, sehingga telah siap untuk melakukan vaksinasi. Dalam rapat yang dihelat secara virtual tersebut juga dijelaskan, jenis vaksin yang akan digunakan di Aceh yaitu Sinovac.

“Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah suci dan halal,” ujar dr. Hanif seraya menambahkan jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin tersebut.

(MHD/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi