Biayai Pasien Covid-19, Pemerintah Sudah Keluarkan Rp 14,5 Triliun

Biayai Pasien Covid-19, Pemerintah Sudah Keluarkan Rp 14,5 Triliun
Ilustrasi. Petugas kesehatan yang menangani pasien Covid-19 (Antara)

Analisadaily.com, Jakarta - Sejak pertama kali kasus Covid-19 ditemukan di Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah membayar lebih dari Rp14 triliun untuk perawatan pasien Covid-19.

"Sampai sekarang ini total yang sudah kami bayarkan Rp14,526 triliun lebih, hampir Rp15 triliun sebenarnya mulai dari Maret (2020) sampai sekarang ini untuk sekitar 1.683 rumah sakit," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir, dilansir dari Antara, Kamis (28/1).

Perihal adanya kabar bahwa rumah sakit swasta menyatakan belum dibayarkan biaya klaim pelayanan Covid-19, Kadir menjelaskan memang terdapat kendala teknis dalam proses pembayaran untuk klaim yang masuk pada akhir Desember dikarenakan pergantian tahun.

"Untuk Januari ini belum ada yang kami bayarkan karena anggaran yang akan kita bayarkan itu masih berproses di Kementerian Keuangan. Jadi memang anggarannya belum cair," sebut Kadir.

Sementara Direktur Utama Rumah Sakit Pertamedika, Fathema Djan Rachmat, mengakui ada keterlambatan dari pemerintah dalam pembayaran klaim pasien Covid-19 pada Januari 2021.

Namun dia menyebut bahwa selama ini tidak mendapatkan kendala keterlambatan pembayaran dari pemerintah untuk perawatan pasien Covid-19.

"Secara umum sangat lancar pembayaran yang dilakukan Kemenkes serta verifikasinya melalui BPJS. Ada keterlambatan baru terjadi di Januari karena memasuki tahun yang baru, tapi secara umum 50 persen pembayaran di muka dilakukan setelah verifikasi dua minggu dibayarkan sangat baik," ujar Fathema.

Kadir menegaskan berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular bahwa biaya perawatan pasien atas penyakit yang menyebabkan wabah seperti Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Dia menekankan tidak dibenarkan apabila ada pasien yang diharuskan membayar atau pihak rumah sakit yang menarik biaya perawatan kepada pasien Covid-19.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi