Kejaksaan Tetapkan Penyidikan Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujuh

Kejaksaan Tetapkan Penyidikan Kasus Korupsi Pengamanan Pantai Telaga Tujuh
Kajari Langsa, Ikhwal Nul Hakim (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Dengan diterbitkan surat penyidikan yakni surat perintah penyidikan umum nomor sprint: 01/ 6.1.13/Fd.1/02/2021 tanggal 1 Februari 2021, pihak Kejaksaaan Negeri (Kejari) Langsa, melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujuh/Pusong, Kecamatan Langsa Barat.

Demikian disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) setempat, Ikhwal Nul Hakim, didampingi Kasi Pidsus, Mohd Fahmi, dan Kasi Intel, Syahril, dalam konferensi persnya di ruang kerjanya, Selasa (2/2).

Dikatakan, penetapan penyidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat di Gampong (desa) Teulaga Tujuh/Pusong, bahwa tidak selesai dikerjakan atas pekerjaan pengamanan pantai di gampong setempat yang dilaksanakan oleh CV BB tahun anggaran 2019 dengan pagu sebesar Rp4.850.000.000,- bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh.

Dalam pekerjaan pengamanan pantai Teulaga Tujoh, yang dikerjakan oleh CV BB dengan nilai kontrak sebesar Rp3.446.363.000,-.Kemudian pada 8 Agustus 2019 dilaksanakan penandatangan kontrak antara kuasa pengguna anggaran UPTD pengelola irigasi wilayah III Dinas Pengairan yakni Sural Fuadi, ST. MT dan Direktur CV BB yakni Muliani dengan nomor kontrak kerja: KU.602/A-UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 8 Agustus 2019.

Dengan surat mulainya perintah kerja (SPMK) tertanggal 08 Agustus 2019 dan berakhirnya kontrak pada tanggal 25 Desember 2019 selama 140 hari kerja dengan konsultan pengawas adalah CV CC.

Ternyata pekerjaan tidak selesai dikerjakan pada tanggal 25 Desember 2019, namun pihak KPA dan rekanan membuat berita acara hasil pemeriksaan pekerjaan seakan-akan pekerjaan telah selesai dikerjakan dengan Nomor: 1005/BA.HP UPTD.PI.WIL-111/2019 tanggal 19 Desember 2019.

Kemudian dibuatkan Provisional Hand Over (PHO) pada tanggal 20 Desember 2019 dengan nomor:602-A/BAST-PHO/UPTD.PL.WIL-III/1010/2019 dan Final Hand Over (FHO) pada tanggal 15 Juni 2020 dengan Nomor: 602-A/BAST-FHO/UPTD.PL.WIL-111/222/2020 tanggal 15 Juni 2020 serta berita acara hasil pemeliharaan pekerjaan dengan 216/BA.HP/UPTD.PL.WIL-10/2020 tanggal 15 Juni 2020.

Bedasarkan perhitungan ahli teknik Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah melakukan perhitungan volume pekerjaan pada pekerjaan dimaksud didapat hasil pemeriksaan pekerjaan galian pasir setempat dengan pompa sedot memiliki nilai bobot sebesar 32,24 persen dengan selisih pekerjaan yang tidak terdasat di lapangan sebesar 28,53 persen dan hasil pemeriksaan pekerjaan pemasangan Geosand Bag memiliki nilai bobot sebesar 3,97 dengan seli?ih bobot pekerjaan sebesar 2,66 persen.

"Diperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindka pidana korupsi sebesar Rp 1 miliar atau 30 persen dari pagu anggaran. Namun, kita tetap menunggu audit BPK RI," jelasnya seraya menambahkan, selama ini kita sudah melakukan komunikasi atas kasus tersebut dan segera akan melakukan koordinasi kembali.

Dia menambahkan, untuk selanjutnya pihak kejaksaan akan segera melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan pekerjaaan dimaksud.

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi