Gapensi Aceh Tamiang Pertanyakan Pembatalan Tender

Gapensi Aceh Tamiang Pertanyakan Pembatalan Tender
Direktur CV Indo Makmur Abadi, Tarmizi alias Agem (kiri) dan Wakil Ketua Gapensi Aceh Tamiang, M Ichsan mempertanyakan terjadinya re-tender terhadap sejumlah proyek jalan yang mereka ikuti saat konferensi pers, Minggu (7/3) (Analisadaily/Dede Harison)

Analisadaily.com, Kuala Simpang – Tiga proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran (TA) 2021 bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Aceh Tamiang dinyatakan batal ditender. Alasannya tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran.

Hal ini diketahui rekanan setelah menerima e-mail dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja-ULP) setempat beberapa hari lalu.

Namun para rekanan yang mengikuti lelang proyek tersebut menganggap alasan dilakukan pembatalan (re-tender) tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Di mana, pada pasal 39 ayat 1 huruf C menyebutkan metode penawaran penyediaan barang, pekerja konstruksi dan jasa lainnya dengan cara penawaran harga terendah.

”Namun ini tidak dilakukan. Dari pengamatan kami semua rekanan yang ikut tender sudah melakukan penawaran, tidak mungkin dari tiga perusahaan yang masuk tidak ikut penawaran,” kata Wakil Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Aceh Tamiang, Muhammad Ichsan saat temu pers, Minggu (7/3) sore.

Lanjutnya, ketiga nama paket yang re-tender itu masing-masing Peningkatan Jalan Menanggini, Pembangunan Jalan Pasar Tualang Cut Tahap II Fungsional dan Pebangunan Jalan Kampung Banteng Peningkatan Jalan Marlempang Telaga Meku II. Muhammad Ichsan juga merupakan salah satu rekanan yang mengikuti tender paket Peningkatan Jalan Menanggini Kecamatan Karang Baru dengan nilai pagu Rp 2,4 miliar.

Menurutnya, re-tender seperti ini sudah kesekian kalinya terjadi di ULP. Bahkan pernah terjadi pengumuman pemenang tender sangat unik di Aceh Tamiang.

”Bagaimana tidak unik, penawaran tertinggi yang dimenangkan panitia lelang, seyogianya penawaran terendah lah, kalau mengacu Perpres Nomor 16/2018. Sudah seperti lelang ’benda pusaka’ saja di sini,” kata dia.

”Padahal jika penawaran tertinggi yang selalu dimenanghkan, maka dampaknya akan terjadi pemborosan keuangan negara,” tambah Ichsan.

Akibat pembatalan tender proyek yang diduga sarat ’permainan’ ini, pihak rekanan menyatakan komplain. Tarmizi alias Agem selaku Direktur CV Indo Makmur Abadi sudah menyiapkan surat keberatan atas re-tender tersebut untuk dilayangkan ke pihak terkait.

Tujuannya agar tidak terjadi lagi semena-mena dalam proses tender dan pihak berwenang harus mengaudit forensik akibat batalnya proyek tender tersebut.

”Langkah pertama besok Senin (8/3) kami menyurati KPA Dinas PUPR, APIP, BPKP Perwakilan Aceh, LKPP dan ke Komisi Pengawasan Persaingaan Usaha (KPPU),” sebut Agem.

Agem menduga telah terjadi persaingan tender proyek yang tidak sehat di Aceh Tamiang. Pasalnya, bila alasan batal tender hanya gegara evaluasi penawaran, seharusnya dirincikan apa yang harus dievaluasi, sehingga tidak terulang salah lagi.

”Kami gagal paham dengan alasan re-tender yang diumumkan tanggal 4 Maret 2021 tersebut. Anehnya lagi pada tanggal 6 Maret 2021 pengumuman re-tender itu sudah hilang tidak bisa diakses lagi dari laman LPSE Aceh Tamiang. Kami bersama Gapensi akan melaporkan ke penegak hukum salah satunya KPK untuk menelusuri praktik-praktik yang terindikasi koruptif di Aceh Tamiang,” ujarnya.

Kabid Bina Marga yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek batal tender tersebut, Baihaki Ahyat dikonfirmasi mengatakan, tidak tahu adanya pengumuman re-tender tersebut. Setahu dia kalau sudah pengumuman baru diserahkan ke KPA.

”Mungkin itu belum ke ranahnya kami, masih ranah ULP. Kadang meskipun batal belum diajukan pengumuman, kayaknya belum ranah ke kami,” tegas Baihaki.

(DHS/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi