Kasus Pembubaran Kuda Kepang, 10 Orang Sudah Ditahan

Kasus Pembubaran Kuda Kepang, 10 Orang Sudah Ditahan
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Polisi telah mengamankan 10 tersangka dalam kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang sempat viral beberapa hari lalu.

"Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Minggu (11/4).

Riko mengatakan, pihaknya masih mengejar satu orang lagi yang turut terlibat dalam kasus ini.

"Satu masih dikejar," ucapnya.

Menurutnya 10 tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F.

"Tinggal IB yang belum ditangkap," tuturnya.

Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Riko, polisi telah menerima dua laporan yakni Nomor: LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor: LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti video sudah kita amankan juga," ujarnya.

Sebelumnya, ia menerangkan, gelar perkara kasus keributan itu telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut dan berkas perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Medan Sunggal, kini sudah dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Medan yang di-backup Polda Sumut.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi