Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka dalam Jual Beli Vaksin Covid-19

Polda Sumut Tetapkan Empat Tersangka dalam Jual Beli Vaksin Covid-19
Konferensi pers terkait jual beli vaksin Covid-19 di Mapolda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap karena menerima suap untuk vaksinasi Covid-19 di Kota Medan dalam kurun waktu April-Mei 2021.

Ketiga penerima suap itu yakni dokter di Rutan Tanjung Gusta berinisial IW, serta KS dan SH dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

"Ketiganya menerima suap dari seorang agen properti di Medan Polinia berinisial SW," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol. Panca Putra Simanjuntak, Jumat (21/5).

Menurutnya pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok masyarakat ini dilakukan setelah pihaknya mendengar keterangan dari sembilan saksi.

Panca memaparkan, vaksinasi tersebut sudah berjalan 15 kali di lokasi berbeda-beda. Sementara masyarakat yang sudah disuntik vaksin sebanyak 1.085 orang. Setiap orang membayar Rp 250.000 sehingga total biaya yang terkumpul sebesar Rp 271 juta.

"Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman kasus, termasuk melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.

Panca menyebut dari pendalaman keterangan empat tersangka ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Namun ia masih menunggu hasil penyelidikan tim yang sekarang sedang bekerja.

Kemudian dia menceritakan kronologi kejadian, yakni Selasa (18/5) pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Komplek Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator yaitu CHS dan ENS yang keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta serta diikuti oleh 50 orang.

Vaksin yang diperjualbelikan merupakan vaksin dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi petugas Lapas dan Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun vaksin itu justru disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Adapun barang bukti yang disita, yaitu 13 botol Vaksin Sinovac (4 botol sudah digunakan), Plesterin, tensi elektronik, alat tensi manual, alkohol swab, jarum suntik dan thermometer.

Kemudian sarung tangan, buku tabungan atas nama Silviwati dan Kartu ATM, telepon genggam milik Selviwaty dan uang sebesar Rp 20.000.000.

Dalam kasus ini, pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penerima suap disangkakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 000.000.000.

"Mohon doanya agar siapa-siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tidak bertanggung jawab ini segera didapat. Masyarakat juga tidak perlu khawatir tidak mendapat vaksin, karena pemerintah sudah menjamin akan menerimanya," tukas Panca.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi