Polresta Deliserdang Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN2

Polresta Deliserdang Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Penyerobotan Lahan PTPN2
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol M Firdaus (Analisadaily/Kali A Harahap)

Analisadaily.com, Lubukpakam - Satreskrim Polresta Deliserdang menetapkan sebanyak 8 orang tersangka dugaan penyerobotan atau menguasai secara tanpa hak lahan milik PTPN2, Kebun Bandar Klippa, Desa Dalu Sepuluh A, Bangun Sari Baru dan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa.

"Sudah ditetapkan 8 orang tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (12/6).

Penetapan 8 tersangka tersebut atas laporan Asli Ginting merupakan Manajer PTPN II Kebun Bandar Klippa dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/IV/2021/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 19 April 2021. Adapun masing masing inisial yang ditetapkan tersangka yakni Sy, Sa, KP, Wa, AU, An, Sn dan AM.

"Diduga melakukan secara tidak sah menguasai, mengusahai atau menduduki lahan perkebunan dan atau secara tanpa hak mengalihkan tanah yang sudah bersertifikat, padahal diketahui ada yang berhak atau turut berhak atas tanah tersebut sebagaimana dimaksud pasal 107 huruf a UU. RI No.39/2014 ttg perkebunan dan atau pasal 358 (1) KUHP," ujar mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut itu.

Ia pun menjelaskan, kronologis perkara tersebut, di mana pada bulan Desember 2020 pihak PTPN II Kebun Bandar Klippa mengetahui adanya penguasaan, pengusahaan atau pendudukan diatas lahan HGU PTPN II seluas lebih kurang 300 Ha sesuai dengan SHGU No 96/Bangun Sari tahun 2003.

"Selanjutnya pihak PTPN melakukan pendataan dan memberikan surat peringatan kepada orang-orang yang menguasai, mengusahai, menduduki laham tersebut dengan memberitahukan bahwa lahan yang mereka kuasi, usahai, duduki merupakan lahan HGU," ungkapnya.

Setelah memberitahukan, pihak PTPN2 meminta untuk mengosongkannya, namun hingga beberapa bulan berjalan lahan tersebut masih dikuasai, diusahai atau diduduki bahkan ada sebagian lahan yag dialihkan atau di ganti rugikan kepada orang lain.

"Atas kejadian tersebut pihak PTPN2 merasa keberatan dan membuat laporan," pungkasnya.

Sebelumnya Kasubbag Humas PTPN2, Sutan BS Panjaitan menjelaskan, lahan yang menjadi objek dalam perkara tersebut berada di Desa Bangun Sari Baru, Desa Telagasari dan Desa Dalu Sepuluh A, Kecamatan Tanjungmorawa.

"Lokasi itu tercatat sebagai lahan HGU PTPN2 berdasarkan sertifikat HGU nomor 96/HGU/BPN/2003 yang berlaku hingga 2028 mendatang," tegasnya.

(KAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi