Kebijakan Zonanisasi Penerimaan Akmil Diminta Untuk Dikaji

Kebijakan Zonanisasi Penerimaan Akmil Diminta Untuk Dikaji
Brosur penerimaan Akmil 2021 (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Siantar - Salah seorang orang tua calon taruna Akademi Militer (Akmil) yang telah mendaftarkan anaknya pada penerimaan akmil tahun 2021 memohon agar pimpinan TNI mencabut kebijakan terkait zonanisasi bagi calon taruna yang sudah mendaftar dan mengikuti ujian.

Menurutnya kebijakan tersebut secara otomatis menggugurkan calon taruna yang tidak tempat tinggalnya tidak sesuai zona. Hal itu diutarakan orang tua calon taruna yang tidak ingin disebutkan namanya.

"Penerimaan calon taruna di Kodam I Bukit Barisan konsepnya sangat baik. Namun di pertengahan terjadi perubahan peraturan akibat kebijakan zonanisasi yang dapat merugikan calon taruna," kata sumber, Senin (14/6).

"Bagaimana nasib calon taruna apabila kedua orang tuanya ASN, PNS, TNI, Polri yang sering pindah tugas. Padahal anak calon taruna tersebut berprestasi dan memiliki nilai yang baik," sebutnya.

Sistem zonanisasi tersebut, sambungnya, secara otomatis dapat menggugurkan calon taruna.

"Kenapa saat di pertengahan jalan adanya zonanisasi. Mengapa tidak awal pertama disampaikan kepada pelamar," ujarnya.

Dia menyebut dalam kebijakan itu calon taruna harus berdomisili minimal tiga tahun di tempat tinggalnya.

"Kebijakan itu merupakan kebijakan rancu. Karena tidak ada penjabaran atas tiga tahun tempat tinggal. Apakah dia antar provinsi atau kabupaten/kota bahkan antar kecamatan," ungkapnya.

Ia memohon dan sangat berharap kepada Panglima TNI, Kasad, Pangdam I/BB agar segera membatalkan kebijakan zonanisasi tersebut supaya tidak merugikan calon taruna akmil.

(FHS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi