Ganja Asal Gayo Luwes Seberat 213 Kg Gagal Diselundupkan

Ganja Asal Gayo Luwes Seberat 213 Kg Gagal Diselundupkan
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro memperlihatkan barang bukti dan tersangka saat konferensi pers di Mapolres Langsa, Senin (19/7) (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa mengagalkan penyelundupan 10 karung ganja atau seberat 213 Kg di depan Pos PJR Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Kemudian, menangkap seorang tersangka berinisial SH (29) warga Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang. Sedangkan temannya berinisial J masuk daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

"10 karung ganja ini rencananya akan diselundupkan ke Aceh Tamiang. Ganjanya berasal dari Gayo Luwes," kata Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro dalam konferensi persnya di Mapolres Langsa, Senin (19/7).

Kata dia, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan ada orang yang membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah yang besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan mobil roda empat yang akan melintas di kota Langsa.

Mendapatkan informasi itu, Tim Satgas Ops Antik Seulawah II yang dipimpin langsung Iptu Imam Aziz Rachman, melakukan penyelidikan dengan dibantu Sat Intelkam dan Sat Lantas. Kemudian tim melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR, Jumat (17/7).

Pukul 18:00 WIB, tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam nopol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu di sekitar lokasi.

"Di dalam mobil terlihat dua orang pria yang berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut," kata dia.

Melihat itu, tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka yakni SH, sedangkan temannya berinisial J berhasil melarikan diri ke arah tambak dan kini DPO.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan barang bukti, 10 karung goni ganja atau seberat 213.000 gram, mobil, telepon seluler merk Samsung warna hitam, Oppo warna biru.

Hasil intograsi terhadap tersangka SH mrngakui berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja dari Gayo Lues menuju ke Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp 15 juta, apabila ganja sampai ke tujuan.

Sedangkan, J yang melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli. Sementara S masih DPO adalah pemilik jenis ganja tersebut yang berdomisili di Gayo Lues.

"SH, selama ini diduga mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat antar kota/kabupaten yaitu dari wilayah Gayo Lues, kemudian diedarkan di wilayah lainnya tergantung permintaan konsumen/pembeli,” ujarnya.

Kini tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya dikenakan Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35/2009 tentang narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

(DIR/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi