Motif Tersangka Bunuh Korban Karena Sakit Hati

Motif Tersangka Bunuh Korban Karena Sakit Hati
Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo saat mengintrogasi tersangka di Mapolres Langsa, Minggu (25/7) (Analisadaily/Sudirman)

Analisadaily.com, Langsa - Kasus ditemukan korban pembunuhan yakni Ridwan (53) bekerja sebagai pengumpul barang bekas (butut) warga Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, di alur sungai Desa Jengki, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, bermotifkan sakit hati

"Tersangka ada dua dan satu berhasil kita tangkap yakni berinisial ZW (25) warga Dusun Rukun, Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang sebagai pelaku utama, sedangkan DN (35) warga Jalan Terban, Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, kini masih buron," sebut Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sulmo Wibowo, dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Minggu (25/7).

Penangkapan tersangka berawal dari penemuan mayat korban pada Selasa (20/7) sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di alur sungai dalam kondisi terbungkus dan dimasukkan ke dalam satu buah karung berwarna putih, dengan kondisi tangan terikat tali tambang dan diberi pemberat besi berbentuk bulat.

Kemudian korban yang diduga pembunuhan tersebut dibawa ke RSUD Langsa guna dilakukan proses otopsi untuk mengetahui identitas korban yang diduga keras menjadi korban tindak pindana pembunuhan. Setelah dilakukan otopsi dan visum Et Repertum terhadap satu orang mayat laki-laki tersebut, kemudian diketahui bahwa yang menjadi korban tersebut Ridwan.

"Ya, usai dilakukan proses otopsi dan visum Et Repertum terhadap mayat laki-laki adalah Ridwan, kemudian diketahui penyebab kematiannya diduga keras akibat trauma tajam atau akibat luka tusuk yang menyebabkan pendarahan," jelas Kapolres.

Selajutnya, anggota Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan perihal kejadian tersebut. Akhirnya, pada Sabtu (24/7) tersangka ZW yang diduga melakukan pembunuhan berhasil ditangkap di Dusun Rukun, Kampung Dalam.

Adapaun barang bukti yang diamankan becak bermotor (Betor) merk Honda Kharisma warna hitam biru, mesin press bahan bekas, Hp merk Oppo F5 warna Gold, IMEI 1 : 867458030744256, IMEI 2 : 867458030744249, merk Nokia 1600 warna Hitam, IMEI : 356957/01/635923/51 dan buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 000053480166 an Ridwan, Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor rekening 1057733237 an. Ranti Heriaty, kartu ATM Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 6034 9490 0702 9080 masing-masing satu unit.

Kemudian, dua buah plat sepeda motor dengan nopol BL 4355 FAE, satu unit sepeda motor merk Honda Tiger warna hitam, nopol BL 5307 UE dan tiga buah karung besar berisi bahan bekas/botut.

Kapolres menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian tersebut, awalnya dikarenakan sakit hati dengan korban.

"Pengakuan tersangka korban memukul dan memaki tersangka dengan kata-kata kasar. Sedangkan terhadap tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban yang diambil oleh tersangka yakni mencari keuntungan dari hasil penjualan barang-barang milik korban tersebut," jelasnya.

Kapolres menambahkan, kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Langsa, untuk prosea hukum lebih lanjut dan untuk tersangka DN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya dikenai Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat 3 tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian (ancaman Pidana hukuman mati/seumur hidup/20 tahun).

(DIR/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi