Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta Cair Dalam Waktu Dekat

Subsidi Gaji Sebesar Rp 1 Juta Cair Dalam Waktu Dekat
Ilustrasi (Shutterstock)

Analisadaily.com, Jakarta - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang diberikan pemerintah kepada pekerja sebesar Rp 1 juta akan cair dalam waktu dekat

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.

Kemenkeu melaporkan anggaran yang telah dicairkan untuk bantuan subsidi gaji tahap pertama yakni Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun @ditjenperbendaharaan, dilansir dari detikcom, Selasa (10/8).

Meski demikian, bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini karena masih ada proses yang harus dilalui.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis (12/8) mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar.

Seperti diketahui, pada 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

Data penerima bantuan subsidi gaji berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya ada di kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut syaratnya:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi