Dituding Langgar Hak Cipta, Tina Toon cs Digugat Rp 10,7 Miliar

Dituding Langgar Hak Cipta, Tina Toon cs Digugat Rp 10,7 Miliar
Tina Toon (Detik.com)

Analisadaily.com, Jakarta - Mantan penyanyi cilik, Tina Toon, bersama sejumlah pihak mendapat gugatan lantaran dituding melakukan pelanggaran hak cipta.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Engkan Herikan, pencipta lagu Bintang yang pernah dipopulerkan oleh band Anima.

Engkan Herikan menggugat terkait pelanggaran hak cipta lagu Bintang yang kembali dinyanyikan Tina Toon dan didaur ulang oleh labelnya dengan mengubah nama pencipta lagunya.

Selain single, Bintang juga menjadi nama album band Anima yang diluncurkan pada 2006. Lagu Bintang bernuansa pop dengan lirik yang sangat puitis. Namun Tina Toon disebut me-recycle lagu Bintang pada 2015.

Berikut adalah lirik lagu Bintang yang dinyanyikan oleh Anima:

Kan ku abaikan

Sgala hasratku

Agar kamu tenang dengan nya

Ku pertaruhkan

Semua ragaku

Demi dirimu bintang

Biarkan ku menggapaimu

Memelukmu

Memanjakanmu

Tidurlah kau di pelukku

Di pelukku

Di pelukku

Biar ku tunda

Segala hasratku

Tuk miliki dirimu

Karna semua

Tlah tersiratkan

Dirimu kan milikku

Biarkan ku menggapaimu

Memelukmu

Memanjakanmu

Tidurlah kau di pelukku

Di pelukku

Di pelukku

Biarkan ku menggapaimu

Memelukmu

Memanjakanmu

Tidurlah kau di pelukku

Di pelukku

Di pelukku

Hingga kau mimpikan aku

Mimpikan kita

Mimpikan kita

Jangan pernah kau terjaga

Dari tidurmu

Di pelukanku

Beberapa pihak yang digugat oleh Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yaitu Basia Roullete, Baros Roulette, Ian Juanda, Tina Toon, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia dan WAMI.

"Jadi kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya. Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat pengubahan dari nama pencipta," kata pengacara Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto, dilansir dari detikcom, Sabtu (28/8).

"Kita turut menarik mereka. Jadi kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," jelasnya.

Gugatan yang diajukan pada April 2021, terdaftar dengan nomor perkara 23/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Engkan Herikan merasa dirugikan sehingga menuntut sekitar Rp 750 juta kerugian material dan RP 10 miliar kerugian immateril di Pengadilan Niaga Jakrta Pusat kepada para tergugat terkait hak cipta lagu Bintang.

Baca Juga

Rekomendasi