Ketua Yayasan UTND Mangkir Dari Panggilan Polisi

Ketua Yayasan UTND Mangkir Dari Panggilan Polisi
Universitas Tjut Nyak Dhien (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara melayangkan surat panggilan terhadap Ketua Yayasan Apipsu Universitar Tjut Nyak Dhien Medan (UTND), Cut Sartini, terkait laporan dari Cut Fitri Yulia.

Cut Fitri adalah ahli waris anak dari Almarhum HT Iskandar Zulkarnain yang merupakan cucu dari Almarhum HT Abdullah Umar Hamzah. Namun terlapor mangkir dari panggilan Polda Sumut.

Cut Sartini dilaporkan oleh Cut Fitri Yulia atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak sebagaimana yang tertuang di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 242 dan 263.

Informasi diperoleh Analisadaily.com, panggilan pertama yang dilayangkan penyidik tidak dihadiri Cut Sartini dengan alasan sakit, tanpa ada surat keterangan dari dokter. Hal itu dikuatkan dari keterangan penyidik Polda Sumut.

Salah seorang penyidik yang menangani kasus tersebut menjelaskan bahwa Cut Sartini selaku terlapor tidak dapat hadir memenuhi panggilan polisi dengan alasan sakit.

"Itu lagi kita kordinasi bang, karena ibu itu masih sakit katanya, jadi kami minta kelengkapan surat sakitnya dulu, untuk dijadwalkan lagi bang," terang penyidik lewat seluler diterima Analisadaily.com, Rabu (8/9).

Sebelumnya, Cut Fitri Yuli mengatakan bahwa benar telah melaporkan Cut Sartini selaku Ketua Yayasan Tjut Nyak Dhien Medan ke Polda Sumut.

Menurutnya Cut Sartini diduga memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, yang diduga karena hal tersebut Cut Sartini menguasai seluruh harta warisan yang ditinggal oleh kakeknya Alm HT Abdullah Umar Hamzah yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 September 1997.

"Bukan anak dari kakek Alm HT Abdulah Umar Hamzah," jelas Cut Fitri Yulia yang menerangkan terlapor dalam hal ini Cut Sartini adalah orang lain.

"Sejak berumur 15 tahun, Cut Sartini diasuh dan dipelihara serta disekolahkan sampai berumah tangga (Kawin) oleh kakek dan nenek Alm HT Abdullah Umar Hamzah dan Farida," sambung Cut Fitri.

"Penguasaan harta warisan Alm kakek HT Abdullah Umar Hamzah oleh Cut Sartini sudah berlangsung lama lebih kurang 24 tahun, sebelum papa meninggal dunia sampai sekarang. Upaya hukum sudah dilakukan dan dimenangkan papa sebagaimana putusan PK, namun Cut Sartini bergeming dan tetap menguasai harta peninggalan kakek sampai sekarang, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan Cut Sartini, atas perbuatannya itu kami ahli waris sangat terzalimi," ungkapnya.

Sambung Cut Fitri Yulia, berdasarkan kutipan salinan surat dakwaan di Kejaksaan Negeri Medan dengan nomor Reg Perkara: PDM-/N 2 10 3/Ep 2/04/2007. Terungkap bahwa Cut Sartini dengan pengacaranya Prof Dr Ediwarman, SH MHum dan Habib Ahmad SH, diduga membuat surat keterangan ahli waris antara Cut Sartini dan Ir T Iskandar Zulkarnain tanpa sepengetahuan Papa yakni Alm HT Iskandar Zulkarnain.

Dimana dalam surat pernyataan ahli waris tersebut menyatakan bahwa Cut Sartini dan T Iskandar Zulkarnain adalah saudara kandung satu ayah satu ibu.

"Padahal faktanya Cut Sartini dengan Papa bukan saudara kandung," jelas Cut Fitri.

"Surat keterangan ahli waris tertanggal 27 Maret 2006 tersebut diduga digunakan sebagai bukti baru (Novum) dalam mengajukan Memorie Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama Medan," tukasnya.

(HERS/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi