Timpora Gelar Operasi Pengawasan TKA di Tanjung Morawa

Timpora Gelar Operasi Pengawasan TKA di Tanjung Morawa
Operasi pengawasan TKA di Tanjung Morawa (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar operasi gabungan pengawasan orang asing (pora) di sejumlah perusahaan di kawasan Tanjung Morawa, Deliserdang.

Selain dari unsur Imigrasi, operasi tersebut turut melibatkan petugas Polresta Deliserdang, Kodim 0204/DS, Kesbangpol Deliserdang dan Dinas Tenaga Kerja Deliserdang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba menjelaskan, operasi gabungan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di perusahaan wilayah Tanjung Morawa itu menindaklanjuti hasil SK Kakanim Kelas I TPI Polonia Nomor: W2.IMI.IMI.5.GR.03.02-1449 TAHUN 2021, tanggal 3 September 2021 tentang Panitia Operasi Gabungan Timpora Tingkat Wilayah Deliserdang.

"Ada dua perusahaan di Tanjung Morawa yang menjadi target operasi timpora, yakni PT Evergreen International Paper dan PT Asia Raya Foundry," ungkap Kakanim Kelas I TPI Polonia, Samuel Toba didampingi Kasi Inteldakim Sugeng Hariyadi, Rabu (22/8).

Samuel menerangkan, operasi gabungan yang mereka gelar merupakan salah satu target kinerja dan sarana sarana sharing informasi terkait keberadaan orang asing di wilayah kerja Kanim Kelas I TPI Polonia.

"Kita juga ingin perusahaan yang mempekerjakan orang asing di wilayah pengawasan Kanim Kelas I TPI Polonia mematuhi aturan keimigrasian," sebutnya.

Kasi Inteldakim Kanim Kelas I TPI Polonia, Sugeng Hariyadi menambahkan, kedua perusahaan tersebut sudah lama tidak memberikan laporan keberadaan TKA. Sehingga, pihaknya ingin memastikan keberadaan TKA di perusahaan itu.

"Operasi gabungan dilaksanakan di PT Evergreen karena sudah beberapa waktu belakangan tidak terdapat laporan TKA. Dan disana, kita mendapatkan 1 orang TKA pemegang KITAS yang masih berlaku," sebut Sugeng.

Sedangkan di PT Asia Raya Foundry, petugas mendapati 2 orang TKA Pemegang Kitas yang masih berlaku.

"Kita telah meminta pihak perusahaan agar tetap melaporkan keberadaan TKA-nya ke Kanim Polonia melalui APOA karena itu merupakan kewajiban setiap perusahaan untuk melaporkan keberadaan orang asing di perusahaannya," tutupnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi