Polisi Amankan Kapal dan ABK Karena Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau

Polisi Amankan Kapal dan ABK Karena Tangkap Ikan Gunakan Pukat Harimau
Penangkapan 1 unit kapal beserta ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Utara - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh mengamankan satu unit kapal beserta anak buah kapal (ABK yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (Trawl) di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (30/9).

"Penangkapan tersebut terjadi pada jarak sekitar 4 mil dari garis pantai Jambo Aye, Aceh Utara," ujar Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wawan Setiawan, dalam ketetangannya, Kamis (30/9).

Sebelum ditangkap, jelas Wawan, petugas dari KP-2006 Ditpolairud Polda Aceh terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen Kapal Mesin PD (inisial). Saat dilakukan pemeriksaan, sambung Wawan, diketahui bahwa kapal tersebut berlayar untuk menangkap ikan tanpa memiliki dokumen kapal yang lengkap, seperti SIUP, SIPI, dan SPB.

Selain itu, petugas juga mendapati kalau mereka melakukan penangkapan ikan menggunakan Pukat Harimau atau Trawl. Sehingga, sebutnya, Nahkoda berinisial KK (37), beserta ABK ILS (30), AH (28), MH (19) dan ZM (21), berikut satu unit kapal 18 GT diamankan.

"Mereka tidak memiliki dokumen pelayaran dan menangkap ikan menggunakan Pukat Harimau. Maka, kapal, jaring trawl, nahkoda, ABK, dan setengah fiber ikan kita amankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Wawan.

Nahkoda kapal tersebut berpotensi dikenakan Pasal 84 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, di mana setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi