Polres Asahan Tangkap Residivis Curanmor

Polres Asahan Tangkap Residivis Curanmor
Pelaku pencurian yang ditangkap Satreskrim Polres Asahan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap pelaku berinisial IJS (36) warga Jalan Asrama Bhayangkara, Desa Sampali, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku ditangkap di Jalan Penggalang Simpang Pramuka, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Jumat (1/10).

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan pelaku ditangkap karena terlibat pencurian sepeda motor di Jalan Panglima Polem Nomor 95 Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, pekan lalu.

"Pelaku kita tangkap kerena telah mencuri sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban. Pada saat itu kunci sepeda motor tersebut lengket di kunci kontak. Kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban," ungkap Putu Yudha Prawira, Sabtu (2/10).

Putu menyebut berkat informasi warga, pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan.

"Setelah ditangkap, pelaku langsung diintrogasi dan mengakui ada melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan, selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Asahan," terang Putu.

Putu juga menyebut bahwa pelaku merupakan residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang sudah dua kali masuk penjara. Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam dan jaket warna biru.

"Kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merek Yamaha Fino masih dalam pengejaran petugas, atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara," tegas Putu.

(ARI/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi