Polda Sumut Diminta Tangkap Penadah Ratusan Ekor Ayam Bangkok

Polda Sumut Diminta Tangkap Penadah Ratusan Ekor Ayam Bangkok
Kuasa hukum korban pencurian ratusan ekor ayam bangkok mendatangi Mapolda Sumut (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara diminta segera menangkap para penadah ayam bangkok curian yang masih berkeliaran.

Sebelumnya lima tersangka, termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang menjadi otak pelaku pencurian ratusan ekor ayam bangkok dan peralatan pabrik asbes milik korban, Nyoman (47), warga Jalan Murai, Tomang Elok, Kecamatan Medan Sunggal, sudah divonis hakim dan menjalani hukuman.

"Kita meminta Polda Sumut segera menangkap beberapa tersangka lagi yang menjadi penadah ratusan ayam bangkok dan mesin pres milik klien kami," kata kuasa hukum Nyoman, Adelina Lingga didampingi Abdus Herjono Lingga di Mapolda Sumut, Senin (4/9).

Adelina dan Abdus mendatangi Mapolda Sumut untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terhadap penadah ayam bangkok dan mesin pabrik asbes milik kliennya.

Menurut Adelina, desakan penangkapan terhadap penadah ratusan ekor ayam dan peralatan produksi asbes itu bermula dari adanya aksi pencurian yang dilakukan pasangan suami di gudang milik korban di Jalan Tani, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Pasutri tersebut sudah dipercaya korban tinggal di gudang tersebut selama bertahun-tahun. Pencurian ayam dan peralatan pabrik itu dilakukan pasutri tersebut sejak 2019 hingga Agustus 2020 lalu," ucapnya.

Lebih lanjut Adelin menjelaskan, pencurian itu diketahui korban ketika mendatangi gudang yang sebelumnya merupakan pabrik asbes. Saat ditanyai korban, keesokan harinya pasutri tersebut langsung kabur. Namun sekitar 450 ekor ayam bangkok dan sejumlah peralatan serta mesin pres asbes telah dicuri hingga mengakibatkan kerugian hampir Rp 2 miliar.

"Setelah pabrik asbes itu bangkrut, klien saya menjadikan gudang itu sebagai tempat ternak ayam bangkok," terang Adelina.

Peristiwa pencurian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolda Sumut pada 29 Agustus 2020. Ditreskrimsus Polda Sumut kemudian menangkap lima tersangka yang terdiri dari pasutri sebagai otak pelaku bersama dua penadah beberapa ekor ayam dan seorang penadah besi-besi mesin pabrik asbes (botot).

Namun, menurut korban, masih banyak warga Kecamatan Brahrang, Binjai, yang dicurigai menjadi penadah ayam bangkok tersebut yang belum ditangkap Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.

"Karena itu, korban melalui kuasa hukumnya (kami) meminta Polda Sumut segera menangkap para penadah yang masih bebas berkeliaran tersebut," terang Adelina.

Menurut Adelina, untuk melakukan penangkapan terhadap para penadah, penyidik akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Jika tak kunjung tuntas, pihaknya akan menyurati Mabes Polri.

"Tadi, setelah kami ketemu dengan penyidik mempertanyakan penyelidikan terhadap para penadah yang belum ditangkap, dikatakan mereka terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Kalau tidak selesai juga, kami akan bawa ke Mabes Polri," tegasnya.

(JW/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi