Empat Tersangka Dugaan Korupsi UPK DAPM Padang Bolak Julu ditahan

Empat Tersangka Dugaan Korupsi UPK DAPM Padang Bolak Julu ditahan
Kajari Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan bersama Kasi BB dan BR Ferry Julianto Sitanggang saat memberikan keterangan, Selasa (19/10) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Gunung Tua - Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka dalam kasus korupsi Unit Pengelolaan Keuangan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Paluta, Selasa (19/10).

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Andri Kurniawan menyampaikan, tim Jaksa Penyidik Kejari Paluta menyerahkan empat tersangka, diantaranya TTH, MS, SBS dan MS.

Mereka merupakan merupakan pengurus UPK DAMP Kecamatan Padang Bolak Julu dengan jabatan Ketua, Bendahara, Sekretaris dan Pengawas.

“Tim Jaksa Penyidik telah menyerahkan sebanyak empat tersangka kepada Penuntut Umum dalam perkara DAPM tahun anggaran 2016-2020, ada empat tersangka inisial TTH, MS, SBS dan MS semuanya kami lakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan,” kata Andri.

Ia menambahkan, keempat tersangka akan ditahan dirutan selama 20 hari dan pihak Kejari Paluta akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Andri mengungkapkan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Sumatera Utara kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM Kecamatan Padang Bolak Julu tahun anggaran 2016-2020 ini telah merugikan keuangan negara sebesar 2,8 milyar rupiah dan telah diselamatkan sebanyak 468 juta rupiah oleh Jaksa Penyidik Kejari Paluta.

"Kasus tindak pidana korupsi UPK DAPM ini telah merugikan negara sebesar 2.801.885.844 rupiah, dari semuanya itu sudah kami selamatkan 468 juta rupiah," ungkapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi ke empat tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun untuk pasal 2 dan minimal 1 tahun untuk pasal 3 dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.

(ONG/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi