22 Kilogram Sabu Gagal Diedarkan di Kota Medan

22 Kilogram Sabu Gagal Diedarkan di Kota Medan
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Kombes Riko Sunarko, menunjukkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan saat pemaparan kasus peredaran narkotika di Mapolresta Medan, Rabu (20/10). (Analisadaily/Christison Sondang Pane)

Analisadaily.com, Medan - Polrestabes Medan menangkap tujuh pengedar narkotika dan seorang pengguna. Dari pengungkapan itu didapat juga barang bukti 23 kilogram sabu-sabu.

"Ada enam laporan yang kita terima dan semuanya berkaitan. Dari sana kita tetapkan delapan tersangka, tujuh laki-laki dan satu perempuan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, saat pemaparan kasus di Mapolresta Medan, Rabu (20/10).

Riko menjelaskan penangkapan itu dilakukan mulai tanggal 16 September sampai 11 Oktober 2021.

Awalnya Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang tersangka berinisial S (22) di Jalan Sidomulyo, Tembung, dengan barang bukti 0.13 gram sabu.

Kemudian pada 21 September petugas menangkap GS (43) di Jalan Bakul, Medan Sunggal, dengan barang bukti sabu 1 kilogram.

"Ada satu tersangka sempat melarikan diri, MJ (26), namun akhirnya ditangkap beberapa hari kemudian," sebutnya.

Setelah dikembangkan, pada 30 September petugas melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka, termasuk seorang perempuan berinisial SNU (30) dengan barang bukti 3.91 gram sabu, HS (26) dengan barang bukti 2.2 gram sabu dan I (47) barang bukti 9.12 gram sabu. Selain itu petugas juga menyita satu pucuk senjata api jenis revolver dengan 17 amunisi dan uang tunai sekitar Rp 41 juta.

"Saya tidak mengetahui identitas pemilik senjata api, meskipun sudah berkenalan selama tiga bulan," kata tersangka I saat memberikan keterangan kepada awak media.

Kemudian, 11 Oktober tim menangkap dua tersangka di Kabupaten Batubara, FS (42) dan EA (38), dengan barang bukti satu karung goni berisi 22 bungkus teh China seberat 22 kilogram sabu. Barang itu ditemukan di sebuah mobil Avanza.

"Dari pengakuan FS, ia baru sekali menjadi kurir dan mendapatkan upah dari setiap satu kilogram. Rencananya, 22 kg sabu itu akan disebar di Kota Medan," papar Riko.

(CSP/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi