Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Asahan Ditangkap Polisi

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Asahan Ditangkap Polisi
Pelaku penggelapan sepeda motor (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil menangkap IS (25) warga Jalan Juanda, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan karena melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Honda Supra NF 125 milik temanya berinisial DK (48) warga Jalan SKB, Perumahan Griya Kisaran Asri B-29, Kelurahan Kisaran Naga, Kabupaten Asahan, Jumat (18/10).

"Pelaku IS kita tangkap atas tuduhan penggelapan sepeda motor milik DK (48), dengan modus meminjam," ungkap Putu, Jumat (22/10).

Lebih lanjut Putu mengatakan, peristiwa penggelapan itu terjadi pada saat korban sedang berada di depan Indomaret Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Selanjutnya pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput temannya.

"Korban memberikan sepeda motornya, namun setelah ditunggu pelaku tak kunjung kembali, dan akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Asahan," jelas Putu.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim, AKP Rahmadani, dengan memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Dian P Simangunsong bersama timnya. Dan tim berhasil menangkap pelaku, sedangkan barang bukti sepeda motor yang dicurinya sudah dijual saudaranya berinisial EK warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dengan harga Rp 1 juta.

"Hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan EK berhasil melarikan diri dan kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) begitu juga sepeda motor yang masuk sebagai daftar pencarian barang bukti," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi