Modus Bisa Mengobati, Dukun Gadungan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Modus Bisa Mengobati, Dukun Gadungan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Pelaku yang diamankan di Polda Sumut (Analisadaily/Jafar Wijaya)

Analisadaily.com, Medan - Seorang dukun gadungan diamankan polisi setelah aksi rudapaksa yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur dengan modus pelaku bisa menyembuhkan penyakit ayah korban.

Pelaku yang berinisal Syam (40) merupakan warga Indrapura, Kabupaten Batubara itu kini ditahan di sel tahanan Polda Sumut, karena aksi bejatnya tersebut dilakukannya kepada anak dibawah umur berinisal RJ (16).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Agustus 2021. Di mana, pelaku awalnya datang untuk mengobati ayah korban berinisial H yang sudah sakit menahun.

"Pelaku saat itu menjanjikan bisa mengobati H dengan pengobatan yang dimilikinya. Namun sebelum mengobati, pelaku ternyata membujuk korban untuk datang ke rumah pelaku. Dengan alasan bahwa kalau bapak kamu mau sembuh, kamu datang dulu ke rumah saya, permintaan itu dituruti oleh RJ," katanya kepada wartawan, Selasa (2/11).

Kemudian, korban saat itu datang ke rumah pelaku bersama temannya, SA. Korban diterima oleh pelaku dan masuk ke kamar. Di kamar itu, pelaku memijat korban sambil menonton video porno.

"Berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah melakukan persetubuhan dengan diimingi kata bujuk rayu orang tuanya akan sembuh oleh pelaku," terang Hadi.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima sehingga membuat laporan ke Polda Sumut. Pelaku diamankan oleh keluarga korban di Medan pada pertengahan Oktober 2021 lalu dibawa ke kantor polisi.

Kata Hadi, dalam kasus ini, pihaknya sudah memeriksa 5 orang saksi, menyita barang bukti, visum, dan lainnya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal dikenakan 81 dan 82 UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.

Sementara, Syam mengaku sudah membuka praktik mengobati orang kesurupan sejak 9 tahun yang lalu. Pelaku juga mengaku tidak sampai melakukan persetubuhan dan melakukan hal tersebut hanya sekali saja.

"Saya juga pernah dipenjara selama enam bulan atas kasus penggelapan uang perusahaan di bidang karet sebesar Rp 130 juta," ucapnya.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi