4 Dosen Mendaftar Bakal Calon Rektor Universitas Syiah Kuala

4 Dosen Mendaftar Bakal Calon Rektor Universitas Syiah Kuala
Universitas Syiah Kuala (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Sebanyak 4 orang dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor USK Periode 2022-2026.

Mereka adalah Prof Marwan (Wakil Rektor I USK saat ini), Nasrullah, Iskandar A Gani dan Mirza Irwansyah. 3 di antaranya merupakan alumni Fakultas Teknik (FT) USK.

Mereka akan berkompetisi pada pemilihan orang nomor satu di jajaran perguruan tinggi negeri berjuluk Jantong Hate Rakyat Aceh itu untuk periode empat tahun ke depan.

Rektor terpilih nantinya akan menggantikan Prof Samsul Rizal yang telah menjabat Rektor USK selama dua periode sejak (2014-2018) dan (2018-2022).

Koordinator Humas USK, Ferizal Hasan menyampaikan, pendaftaran calon Rektor USK resmi ditutup pada Senin (15/11) pukul 17.00 WIB.

Sesuai dengan jadwal yang telah disusun pihak panitia, tahap pendaftaran Bakal Calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Periode 2022-2026 resmi ditutup.

Tahap pendaftaran Bakal Calon Rektor USK telah dilaksanakan selama satu bulan, dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2021 lalu hingga 15 November 2021.

"Sampai ditutupnya pendaftaran sudah ada empat calon yang mendaftar sebagai Bakal Calon Rektor USK Periode 2022-2026," kata Ferizal Hasan dalam keterangannya, Senin (15/11).

Bakal calon rektor USK ini nantinya akan mengikuti sejumlah tahapan seleksi proses penjaringan hingga dilakukannya proses pemilihan.

Mereka akan menyampaikan visi, misi dan program kerja di sidang Senat Unsyiah, sedangkan untuk pemilihannya itu akan dilaksanakan pada 25 Januari 2022.

Di antara persyaratan sebagai bakal calon Rektor USK adalah pendidikan minimal doktor (S-3) diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pantia pemilihan, di antaranya, surat keterangan aktif sebagai dosen.

Surat pernyataan kesediaan pencalonan diri sebagai bakal calon rektor, surat pernyataan bebas plagiarisme. Dan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin serta surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi