4 DPO Penembakan Pos Polisi Aceh Barat Menyerahkan Diri

4 DPO Penembakan Pos Polisi Aceh Barat Menyerahkan Diri
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menggelar konferensi pers, Sabtu (27/11) di Mapolres Aceh Barat (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Aceh Barat - Sebanyak empat orang pelaku penembakan Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat yang sebelumnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam konferensi pers, Sabtu (27/11) di Mapolres Aceh Barat menjelaskan, kasus penembakan Pos Polisi Panton Reu Polres Aceh Barat telah diungkap secara tuntas oleh tim gabungan dari Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

Hal tersebut dikatakan Winardy, menyusul 4 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai DPO, secara sadar telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif dan berkat kerja sama dengan Keuchik (kepala desa), Mukim, dan pihak keluarga yang bersangkutan.

"Benar, mereka sudah datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," sebut Winardy.

Winardy mengatakan, upaya persuasif tersebut tidaklah mudah, ada peran Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar, yang menjamin keselamatan dan merangkul mereka hingga timbul kesadaran untuk menyerahkan diri.

Mereka datang juga diantar oleh keluarga, beserta 4 pucuk senjata api (senpi) laras panjang, masing-masing 1 pucuk M-16 beserta 3 unit magazine dan tiga pucuk AK-56 dengan 3 unit magazine. Selain itu juga menyerahkan 114 butir peluru kaliber 5,56 dan 283 butir peluru kaliber 7,62.

Namun, keempat pelaku penembakan tersebut tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan subjektif penyidik bahwa mereka sangat koperatif, tidak akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.

Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga, Mukim dan Keuchik.

"Namun, kita wajibkan mereka untuk wajib lapor pada setiap Senin dan Kamis," ujar Kombes Pol Winardy.

Total keseluruhan, sebut Winardy, ada 8 tersangka yang sudah berhasil diamankan dalam kasus tersebut, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), AH (56 tahun, meninggal dunia ditembak) dan JH (42).

Kepada seluruh tersangka tetap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Winardy juga menjelaskan motif penyerangan itu murni karena mereka merasa terusik oleh aparat kepolisian yang sering melakukan penindakan terhadap illegal mining atau penambangan ilegal di wilayah Pantai Cermin, Aceh Barat.

Kapolda Aceh, dalam hal ini juga sangat mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya.

(MHD/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi