Ketua Kopri Terpilih Hasil Konkoorcab PMII Sumut XXII Dinilai Kebiri AD/ART

Ketua Kopri Terpilih Hasil Konkoorcab PMII Sumut XXII Dinilai Kebiri AD/ART
Sejumlah kader Kopri Sumut memperotes terpilihnya Rolin Fadhilah Hasibuan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Ketua Korp Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) Sumatera Utara, Rolin Fadhilah Hasibuan, yang terpilih berdasarkan Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab) PMII Sumut XXII di Labuhanbatu tanggal 27 November 2021 dinilai kebiri pasal 6 AD/ART.

Pasalnya, Rolin Fadhilah Hasibuan sudah diskualifikasi oleh Badan Pekerja Koncoorcab PMII Sumut XXII.

"Jadi, jelas ini mengebiri konstitusi organisasi PMII," kata Ketua Kopri Sumut periode 2018-2020, Imelda Siska Siregar, Jumat (3/12).

Lebih dari itu, Imelda Siska juga mengecam perwakilan PB PMII yang menjadi pimpinan sidang karena dianggap sembrono telah mempermainkan aturan dan mekanisme organisasi.

Baginya hal itu sangat tidak mendidik kader karena telah mengesampingkan nilai organisasi demi melancarkan ambisi pribadi dan kelompok.

Tidak hanya itu, menurutnya Kamelia Sambas (Ketua Kopri PC PMII Kota Medan 2018-2019) yang sekarang diamanahkan sebagai Ketua Polhukam PB PMII juga ikut serta memuluskan Rolin Fadillah Hasibuan dengan memalsukan sertifikat SKK. Cara-cara seperti itu dinilai telah mempermainkan aturan dan mekanisme organisasi.

Padahal, kata Imelda, secara eksplisit sudah dituangkan dalam pasal 6 AD/ART PMII, sebagai persyaratan untuk rekruitmen kepemimpinan level PKC: yakni, pertama rekruitmen kepemimpinan pada level PKC dilakukan oleh badan pekerja Konkoorcab. Kedua, Badan Pekerja Konkorcab menjaring setiap bakal calon dan menetapkannya sebagai calon ketua PKC dan ketua Kopri PKC.

Ketiga, penetapan calon ketua PKC dan calon ketua Kopri PKC dan badan pekerja Konkoorcab bersifat final dan mengikat. Dan keempat, calon ketua PKC dan calon ketua Kopri PKC sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (2) dipilih dalam Ko koorcab untuk kemudian ditetapkan sebagai ketua PKC dan calon ketua Kopri PKC.

"Kamelia Sambas dinilai mengebiri AD/ART PMII, karena memberikan sertifikat SKK ilegal kepada Rolin Fadhilah Hasibuan, sehingga ditetapkan pimpinan rapat sebagai Ketua Kopri PKC PMII Sumatera Utara terpilih. Hal tersebut tentu inkonstitusional," tegas Imelda Siregar.

Menurutnya ini menjadi sebuah pelajaran untuk kader-kader Kopri agar menghargai proses dan menjadi seorang pemimpin harus tetap dibalut dengan ilmu pengetahuan.

(EAL)

Baca Juga

Rekomendasi