Miliki 313 Batang Ganja, Dua Warga di Karo Ditangkap

Miliki 313 Batang Ganja, Dua Warga di Karo Ditangkap
Kapolres Karo, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, menunjukkan batang ganja yang dicabut di perladangan, Talin Gugung, Desa Seberaya Kecamatan Tiga Panah, Kamis (6/1). (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Karo - Sebanyak 470 batang ganja ditemukan Polres Karo di perladangan Talin Gugung, Desa Seberaya, Kecamatan Tiga Panah, Karo. Batang ganja itu milik tersangka AAM (50) dan SB (51), yang merupakan warga Kecamatan Tiga Panah.

“313 batang ganja siap panen, 136 batang ganja baru semai, dan 21 siap edar”, berhasil diamankan," kata Kapolres Karo AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Kamis (6/1).

Selain batang ganja, petugas juga mengamankan satu bungkus ganja kering akan diedarkan dengan berat 21,51 gram, jenis biji ganja seberat 6,39 gram, sabu seberat 0,30 gram.

Ada puluhan batang ganja lainnya diamankan dari lokasi kedua, dengan tersangka yang sama. Menurut dia, ratusan batang ganja berhasil diamankan dari perladangan Talin Gugung Desa Seberaya, berkat dibantu, personel Kodim 0205/TK.

Sementara untuk proses lanjutan, barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolres Karo

(DIK/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi