Penanganan Berkas Perkara Diharapkan Bisa Cepat

Penanganan Berkas Perkara Diharapkan Bisa Cepat
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira (kanan) bersama Ketua PN, Kisaran Nelson Angkat (tengah) menerima kunjungan dari Kalapas Labuhan Ruku Batubara, Enget Pulungan Prayer Manik (kiri), Jumat (7/1). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira bersama Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Nelson Angkat menerima kunjungan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara, Enget Pulungan Prayer Manik, Jumat (7/1).

Kunjungan itu terkait percepatan penanganan berkas perkara, keterlambatan penerimaan hasil Labfor dari Poldasu diupayakan dalam satu minggu sudah diperoleh.

Kasat Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polres Asahan, Iptu Suriyanto mengatakan, pertemuan itu membahas bagaimana cara percepatan penangan perkara.

"Selain bersilaturahmi kunjungan itu juga berkoordinasi membahas bagaimana penanganan perkara bisa cepat," ujar Suriyanto.

Kata Suriyanto, telah disepakati bersama, untuk tersangka yang dilakukan penahanan dan sudah tidak diperlukan lagi proses penyidikan dalam berkas perkara tahap I.

"Setelah Penyidik melakukan penahan secepatnya mengirimkan Berkas Perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) diupayakan tidak perlu ada perpanjangan penahanan dari Kejaksaan atau pun Pengadilan Negeri dengan tujuan mengurangi pembengkakan Makan Tahanan sejajaran Polres Asahan," kata Suriyanto.

Nelson mengapresiasi pertemuan yang mengupayakan agar penanganan bisa secepat mungkin.

"Pertemuan ini juga sangat bermanfaat bagi kita dan menambah pengalaman," kata Nelson.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi