Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Sudah Periksa Kapolrestabes Medan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Sudah Periksa Kapolrestabes Medan
Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 2 kali terhadap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, terkait kasus dugaan suap yang diisukan menjerat dirinya.

Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol JF Panjaitan mengatakan, pemeriksaan terhadap orang nomor 1 di Polrestabes Medan itu sudah dilakukan pada Senin (17/1) kemarin.

"Sudah diperiksa, dan ini pemeriksaan yang kedua terhadap Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Surnako, terkait pemberitaan di media online berdasarkan keterangan saksi Bripka Rikardo Siahaan di Pengadilan," katanya, Selasa (18/1).

Selain Kombes Pol Riko Sunarko, pemeriksaan juga sudah dilakukan terhadap mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, hingga penyidik. Para oknum polisi diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp 650 juta dari sebuah rumah terduga bandar narkoba di Medan.

"Sejauh pemeriksaan sudah dilakukan, semua anggota yang melakukan pidana dan pelanggaran. Secara internal sudah ditegakkan, sudah perintah Kapolda untuk diproses," ucap JF Panjaitan.

"Sudah ada disidangkan terkait masalah pencurian dan penggelapan dalam jabatan dan narkoba," sambungnya.

Dari pengakuan Kombes Pol Riko Surnako kepada penyidik Propam, anggotanya di Satuan Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggrebekan di rumah terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, Kamis, 3 Juni 2021. Dan tidak ada melaporkan pengrebekan itu kepada Riko selaku pimpinan di Polrestabes Medan.

"Hasil pemeriksaan masih didalami dan sifatnya belum tuntas. Di dalam kasus, taktis, dan teknis, tidak diketahui Kapolrestabes terjadi penggelapan terhadap barang bukti tersebut dilakukan penyidik," ujar JF Panjaitan.

Dalam kasus penggelapan uang ratusan juta itu, pada persidangan terungkap fakta baru yang disampaikan Bripka Rikardo ada dugaan suap sebesar Rp 300 juta diduga berasal dari Imayanti, istri Jusuf. JF Panjaitan menjelaskan, pihaknya masih mendalami keterangan tersebut.

"Diduga ada aliran dana Rp 300 juta, modus, lokus waktunya berbeda. Ada interval waktu yang dilakukan penyidik dan masih kita dalami itu," kata JF Panjaitan.

Dalam pengakuan Bripka Rikardo di PN Medan menyebut, dari sisa uang suap Rp 300 juta itu, diduga digunakan membeli sepeda motor sebagai hadiah atas keberhasilan anggota Koramil 13 Percut Sei Tuan, Elieser Sitorus, yang menggagalkan peredaran ganja seberat 13 kilogram.

Tak hanya itu, Rikardo juga menyebut uang tersebut digunakan untuk Wasrik dan pelaksanaan rilis pers pengungkapan kasus narkoba di Mako Polrestabes Medan. Semua itu, Rikardo menduga diketahui oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko.

Sebelumnya, dalam kasus penggelapan uang Rp 650 juta, 5 oknum polisi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, yakni Bripka Rikardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, 5 personel kepolisian awalnya berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Melainkan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan. Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan.

Kemudian, penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta. Namun, sisanya sebesar Rp 650 Juta dibagi-bagi.

Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya melakukan pemecatan terhadap 5 personel mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan narkotika.

"Lima terdakwa (mantan anggota polisi) sudah PDTH, sudah saya tandatangani dan sudah dipecat," ucap Panca kepada wartawan, Senin (17/1).

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi