Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1) (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Medan - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut melimpahkan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1).

Penyerahan tersangka penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan mantan oknum Satgas PDIP Kota Medan inisial HS (46) warga Jalan AH Nasution Komplek Milala Mas, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

"Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) di depan salah satu minimarket.

"Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket," ucapnya.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima," pungkas Hadi.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan dengan viralnya video kasus penganiayaan yang dilakukan seorang pria yang belakangan diketahui merupakan oknum Satgas PDIP dengan seorang pelajar didepan salah satu Indomaret dan terekam CCTV.

Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut.

(JW/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi