Ratusan Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa

Ratusan Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy (Analisadaily/Muhammad Saman)

Analisadaily.com, Banda Aceh - Kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2017 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh sudah dua kali disupervisi oleh Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut juga ikut dibedah oleh KPK saat kegiatan pencegahan korupsi dengan Pemerintah Provinsi Aceh beberapa hari lalu.

Berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Sony Sonjaya, dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima beasiswa (sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa), maka dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Sebab seharusnya mereka sudah mengetahui tidak layak menerima beasiswa tersebut.

Apalagi dengan bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para koordinator lapangan (korlap), hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebenarnya memahami dan menyepakati bahwa menerima beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.

Dengan demikian, hal tersebut memungkinkan mereka juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila mereka segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut. Hal ini sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

Penyidik menemukan ada lebih dari 400 mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa meski tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator.

Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut.

"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, Kamis (17/2).

Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, sebab para penerima rata-rata berstatus mahasiswa.

Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah demi menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.

"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.

Winardy juga mengatakan bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.

Namun Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 10 miliar tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak lama lagi.

"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," imbuhnya.

(MHD/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi