Pelaku Pembakar Kakak Kandung Ditangkap Polisi

Pelaku Pembakar Kakak Kandung Ditangkap Polisi
Pelaku yang membakar kakak kandungnya saat diamankan di Polsek Kota Kisaran (ANTARA/HO-Polres)

Analisadaily.com, Kisaran - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kota Kisaran menangkap seorang yang tega menganiaya kakak kandungnya hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, menerangkan peristiwa tersebut dialami korban Velmi Devita Dela Sinaga (22), kakak kandung pelaku berinisial G (20) warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kata dia, kejadian pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 pukul 09.00 WIB, ketika GS memanaskan sepeda motor, yang sebelumnya telah membeli BBM jenis pertalite dan menyimpannya di dapur rumah yang kemudian pelaku membantu bapak nya memperbaiki seng rumah.

"Karena hujan, bapak dari kakak beradik tersebut pergi menjemput anak sekolah dan pelaku membersihkan kuas dengan menggunakan minyak jenis Pertalite di kamar mandi belakang," kata Putu dilansir dari Antara, Senin (7/3).

Ketika pelaku mengecat kamarnya. Pelaku di datangi korban Velmi Devita menanyakan di mana kunci sepeda motor dan pelaku mengatakan "aku lupa" carik la di situ. Namun si korban tetap menanyakan hal tersebut berulang kali hingga membuat pelaku kesal.

Merasa kesal, pelaku pun mengambil BBM jenis pertalite yang sebelumnya di simpan pelaku di dapur dan kemudian mendatangi korban yang sedang duduk di kursi sofa di ruang tamu dan menyiramkan pertalite ke tubuh korban.

"Pelaku kemudian mengambil selembar kertas dari lemari, lalu menyalakan kompor api di dapur, dan mendatangi korban dengan membawa api pada kertas dan kemudian melemparkan kertas api tersebut kepada korban. Sehingga api membakar tubuh korban dan tidak lama kemudian pelaku mengambil air ke kamar mandi untuk memadamkan api yang di bantu ibu dan adik-adiknya yang saat itu berada di lokasi kejadian," jelasnya.

Korban kemudian di bawa ke rumah sakit umum Kisaran untuk dilakukan perawatan dan pada hari Jumat tanggal 4 Maret 2022 sekira pukul 24.00 WIB korban di rujuk di rumah sakit bina kasih Medan untuk dilakukan perawatan, namun korban tidak tertolong.

"Korban dinyatakan meninggal dunia pada hari minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira pukul 13.00 WIB," kata dia.

Pelaku ditangkap oleh petugas, pada hari Minggu tanggal 6 Maret 2022 sekira 15.30 WIB di Jalan Cendrawasih Kelurahan Lestari Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 botol air mineral kosong bekas bahan bakar minyak Pertalite dan 1 buah kursi sofa warna merah hati bekas terbakar.

"Saat ini pelaku masih dimintai keterangan lebih lanjut oleh petugas penyidik di Polsek Kota Kisaran," tambah Putu.

(CSP)

Baca Juga

Rekomendasi