Restorative Justice, Anak yang Mengancam Orangtuanya Dikembalikan ke Keluarga

Restorative Justice, Anak yang Mengancam Orangtuanya Dikembalikan ke Keluarga
Kajari Sergai, M. Amin, didampingi Kasi Pidum Jenda R. Silaban dan Kasi Intel Agus Adi Admaja saat menyerahkan tersangka Sofian kepada keluarganya (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Tanjung Beringin - Tersangka kasus pengancaman terhadap orangtuanya, Sofian (24), warga Dusun III Kubang Gajah, Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, dikembalikan kepada keluarganya oleh Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.

Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, M. Amin, didampingi Kasi Pidum, Jenda R. Silaban dan Kasi Intel, Agus Adi Admaja, mengatakan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif yang mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan lewat restorative justice (RJ).

"Artinya tersangka dapat dikembalikan kepada pihak keluarganya tanpa melanjutkan proses persidangan," kata Amin, Rabu (6/4).

"Hal ini diselesaikan melalui proses kesepakatan perdamaian tanpa syarat antara Sofian selaku tersangka dengan Sukidi sebagai korban yang tidak lain merupakan ayah kandung tersangka," jelas Amin.

"Selain tersangka, barang bukti berupa sebilah pisau bergagang plastik dan sebuag egrek besi sepanjang 1,5 meter turut dikembalikan kepada korban," tukasnya.

Sakdiah, ibu kandung tersangka menyampaikan terima kasih kepada Kajari Sergai beserta jajarannya atas langkah restorative justice yang dilakukan terhadap kasus anaknya.

"Terima kasih Pak Kajari. Sebenarnya anak kami ini bisa dihukum, namun berkat kebijaksanaan bapak, persoalan hukum ini dapat terselesaikan," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.

Sedangkan Sukidi menempuh langkah perdamaian secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

Untuk diketahui, Sofian ditahan karena mengancam ayahnya akibat tidak diberi pinjam sepeda motor.

Kemudian Sofian mengacungkan sebilah pisau ke ayahnya. Karena merasa terancam, Sukidi langsung masuk ke dalam rumah.

Tidak sampai disitu, Sofian juga masuk ke dalam rumah menuju kamarnya dan mengambil sebuah egreg besi bergagang kayu bulat yang panjangnya sekitar 1,5 meter. Selanjutnya Sofian mengamuk.

Merasa ketakutan dan terancam keselamatannya, Sukidi berusaha meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun pada saat itu warga ketakutan untuk mendekat.

Alhasil, Sukidi langsung menuju ke Polsek Tanjung Beringin untuk meminta perlindungan. Kemudian petugas Polsek Tanjung Beringin datang ke rumahnya dan mengamankan tersangka Sofian bersama barang bukti.

(BAH/EAL)

Baca Juga

Rekomendasi