Lagi, Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Pilkada

Lagi, Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Korupsi Dana Hibah Pilkada
Kasi Intel Kejari Sergai, Romel Tarigan, menyerahkan uang korupsi dana hibah kepada Kasubbag Bin Cristianto sebelum disetorkan ke kas daerah Pemkab Sergai (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) kembali menerima pengembalian uang korupsi dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai pada pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun anggran 2019/2020.

“Pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp 260.132.626 tersebut merupakan perkara korupsi dana hibah di KPU Sergai untuk terpidana Darma Eka Surbakti yang langsung disetorkan ke kas negara, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kejari Sergai, M Amin melalui Kasi Intel, Romel Tarigan didampingi Kasi Pidsus, M Akbar Sirait, Kasubbag Bin Cristianto serta tim penyidik Kejari Sergai di Kantor Kejari Sergai, Jumat (14/4).

Lanjut Romel menyebutkan, pengembalian ini merupakan bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang telah disetorkan ke kas negara terlebih dahulu sebesar Rp 385.790.719 dan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp 287.722.626 serta denda sebesar Rp 50.000.000.

“Sehingga, total yang telah disetorkan ke kas negara sebesar Rp 983.645.971,” kata Romel.

Sebagaimana diketahui, pihak Kejari Sergai telah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sergai TA 2019/2020 sebesar Rp 36,5 miliar dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Ketiganya yakni Darma Eka Subakti yang saat itu menjabat Sekretaris KPUD Sergai selaku Kuasa Pengguna alAnggaran (KPA). Chairul Miftah Nasution selaku pejabat PPK, dan Rahman selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi