Hinca Panjaitan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pencurian

Hinca Panjaitan Jadi Saksi Meringankan Terdakwa Pencurian
Hinca Panjaitan saat memberikan kesaksian dalam kasus pencurian minyak kotor milik pabrik PTPN IV Mandoge, Kabupaten Asahan di Pengadilan Negeri Kisaran, Rabu (6/4). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Kisaran - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menjadi saksi dalam kasus pencurian limbah minyak kotor (Miko) milik pabrik PTPN IV Mandoge Kabupaten Asahan, di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (6/4).

Dalam kesaksiannya, Hinca, mengatakan ia hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa RRD alias Nai (28) warga Jalan Asahan, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, dan A alias Supri (55) warga Desa Marihat Bayu, Kecamatan Simalungun yang dituduh mencuri limbah.

"Saya tidak ahli dalam menilai limbah pabrik miko ilik PTPN IV Mandoge, tapi akan saya pelajari itu semua, maka dari itu saya meminta kepada Majelis Hakim dan Jaksa penuntut umum agar menghadirkan saksi ahli dalam menilai harga limbah miko apakah yang dicuri itu masih memiliki nilai atau tidak," kata Hinca.

ia juga mengetahui secara singkat kasus ini, dimana kedua istri terdakwa serta anggota yang berhasil melarikan diri mendatanginya untuk menceritakan semua kejadian ini.

"Dari hasil cerita yang saya dengar terdapat aktor intelektual yang menyuruh terdakwa untuk mencuri dan kepada siapa barang curian itu dijual, semua sudah saya ketahui siap aktor-aktornya, maka dari itu kita harus sidang lapangan biar keadilan itu nampak dirasakan masyarakat dan saya siap hadir dalam sidang lapangan itu," ujarnya.

Hinca menyesalkan kasus ini terhenti sampai didua tersangka saja padahal pelakunya lebih dari dua orang dimana yang sudah disebutkannya ada aktor intelektual seperti pemodal dan penerima barang curian.

"Maka tidak ada salahnya JPU memberikan tuntutan bebas terhadap dua terdakwa, dan itu akan dicatat oleh sejarah," kata dia.

Hinca pun memohon kepada Majelis Hakim agar menangguhkan terdakwa dari tahanan lapas Labuhan Ruko Batubara.

"Saya meminta kepada Majelis Hakim untuk menangguhkan tahanan terhadap ke dua terdakwa dan saya sebagai jaminan untuk penangguhan itu," ucapnya.

Setelah mendengar keterangan dari saksi meringankan, selanjutnya Majelis hakim memerintah JPU untuk menghadirkan saksi ahli dan selanjutnya sidang lapangan.

"Untuk penangguhan akan dikabulkan dengan syarat harus ada surat permohonan dari pihak keluarga," Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Yohana Pangaribuan, yang beranggotakan Antoni Trivolta dan Irse Yanda Perima serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Asahan.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi