MPI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

MPI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur
Sekjen DPK MPI Taput, Frans Manalu (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tarutung - Dewan Pimpinan Kabupaten Masyarakat Pancasila Indonesia (DPK MPI) mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan dua orang oknum residivis terhadap seorang anak remaja di bawah umur.

"Kami Ormas MPI mengutuk keras tindakan pemerkosaan yang diduga dilakukan dua orang residivis terhadap anak dibawah umur," kata Sekjen DPK MPI Taput, Frans Manalu, Rabu (20/4).

Untuk itu Frans meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada para tersangka dengan pasal berlapis atau penjara seumur hidup.

"Kami minta agar diberikan hukuman pasal berlapis atau penjara seumur hidup, sebab para tersangka adalah residivis kriminal yang tak kunjung bertobat," sebutnya.

Di sisi lain, Frans juga mengapresiasi kinerja Polres Taput yang dengan cepat bergerak mengejar para terduga pelaku meskipun masih baru satu orang yang ditangkap.

"Akan tetapi kami meminta aparat agar segara menangkap terduga pelaku lainnya, karena sangat berbahaya jika berkeliaran lagi," ujarnya.

Polres Taput sebelumnya menetapkan dua orang residivis, JFS (32) dan BL, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak remaja di bawah umur.

Baringbing mengatakan, dari dua tersangka, satu orang yakni, JFS kini sudah ditangkap petugas. "Sedangkan satu orang lagi yakni, BL melarikan diri dan masih dalam pengejaran," ucapnya.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu. W Baringbing menjelaskan, kedua residivis ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

"Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya, sehingga orang tua korban langsung melapor ke Polres Taput," ujar Baringbing kepada wartawan, Senin (18/4).

Menurut Baringbing, kedua tersangka merupakan residivis kasus kejahatan. Tersangka BL merupakan residivis kasus pembunuhan seorang gadis di Taput dan dihukum 18 tahun.

"Sedangkan tersangka JFS merupakan residivis kasus pembunuhan dan perampokan seorang toke getah di Sidempuan dan dihukum 20 tahun penjara," tandasnya.

(RZD)

Baca Juga

Rekomendasi