Kasus Pemuda Padangsidimpuan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Penyidikan

Kasus Pemuda Padangsidimpuan Rudapaksa Anak di Bawah Umur Masuk Tahap Penyidikan
Ilustrasi. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Padangsidimpuan - Kasus pemuda yang dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan karena diduga rudapaksa anak di bawah umur di Bukit Simarsayang, Mawar (13) yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri DS (22) pada Jum'at (6/5), di Pondok Simarsayang, Polisi sebut dalam penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno menyebutkan kasus tersebut sudah tahap penyidikan, Jumat (29/5).

"Tahap penyidikan, Itu sudah keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil penyidikan (SP2HP) sudah kita berikan kepada keuarga," kata Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan di mana kini terduga pelaku, saat ini pihak kepolisian tidak memberikan data secara detail. "Nanti kita jelaskan," tegasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan karena diduga telah melakukan kekerasan seksual di bawah umur di Bukit Simarsayang, korban didampingi Yayasan Burangir.

Korban, sebut saja Mawar (13), yang masih belia merupakan korban kekerasan seksual oleh seorang pemuda inisal DS (22) warga Kecamatan Batunadua, yang tak asing masih tetangganya sendiri.

Kejadian tersebut terungkap setelah korban, Mawar (13), mengadukan perihal pencabulan tersebut kepada ibunya R (40).

Yayasan Burangir bersama korban langsung membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan dengan Nomor LP/B/162/V/2022/SPKT /Polres Padangsidimpuan, Juli H Zega mengaku bahwa pihaknya juga sudah membawa korban untuk divisum.

(BR)

Baca Juga

Rekomendasi