Tolak Perpanjangan HGU Diduga Cacat Hukum, Kelompok Tani Rampah Demo

Tolak Perpanjangan HGU Diduga Cacat Hukum, Kelompok Tani Rampah Demo
Kelompok Tani Rampah unjuk rasa (Analisadaily/Zainal Abidin)

Analisadaily.com, Sergai - Ratusan massa yang tergabung dalam Kelompok Tani (KT) Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali melakukan demo dengan menduduki lahan yang diklaim milik PT Soeloeng Laoet di Desa Silau Rakyat, Senin (20/6).

Dalam aksinya, Kelompok Tani Rampah ini membentang spanduk dengan berbagai tulisan di lahan tersebut, diantaranya “Menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) PT Soeloeng Laoet yang diduga cacat hukum.“ “Kembalikan Lahan Rakyat.”

Ketua Kelompok Tani Rampah, Musanif Saragih mengatakan, tujuan aksi ini merupakan penolakan HGU yang cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur dan tidak taat azas clear and clean.

“Jadi kita ke sini juga dalam rangka ulang pematokan ulang lahan tanggal 20 Juni 2017 yang kebetulan pada tanggal itu dilakukan pematokan ulang, karena patok-patok yang sudah ada saat itu dihilangkan atau dirusak oleh yang diduga oknum dari PT Soeloeng Laoet,” ujarnya.

Dikatan Musanif, lahan yang disengketakan tersebut sekitar 942 hektare sesuai dengan peta bidang yang telah dikeluarkan oleh BPN dan ditandatangani oleh Embun Sari.

“Jadi peta bidang tanahnya itu dikeluarkan tahun 2014,” ujarnya.

Selain dalam rangka ulang pematokan, aksi yang dilakukan di lahan tersebut juga untuk membuka hati nurani pihak BPN agar mengukur kembali yang sudah disepakati pada tahun 2013.

“Jika pihak BPN tidak melakukan pematokan ulang, saya pribadi akan ke Kementerian BPN/ATR dan saya akan tutup pintu Kementerian BPN/ATR, saya akan tutup,” ancamnya.

Dijelaskannya pula, pada 30 Maret 2022 sudah digelar rapat di Mabes Polri bersama Tim Satgas Mafia Tanah. Dari penyampaian Tim Satgas Mafia Tanah, mereka akan turun untuk memeriksa pihak-pihak terkait dalam penertiban SK HGU No 40.

“Maka merujuk pada surat Kementerian BPN/ATR dari Direktorat Penetapan Hak dan Pendaftaran tanah tanggal 2 Juni 2021, kami menerima surat yang isinya masih akan menerbitkan keputusan HGU. Itu BPN yang menyebutkan. Namun ternyata, di sana ada plangnya sudah terbit pada 28 Mei 2021, ada waktu yang mundur karena di bulan Juni kita masih dapat surat itu bahwa masih akan menerbitkan,” sebutnya.

Maka dari itu, kata dia ada dugaan mafia tanah. “Jadi kami menduga di sini terjadi mafia tanah dan kami juga menduga atas rekomendasi Bupati Sergai yang baru dua bulan menjabat sudah berani menerbitkan perpanjangan HGU pada tanggal 19 April 2021, dan ini sudah kami laporkan ke KPK tentang gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Humas PT Soeloeng Laoet, Dimas Prasetyo mengatakan, perpanjangan HGU PT Soeloeng Laoet sudah terbit sejak bulan Mei 2021. Maka dari itu pihaknya berpikir aksi yang digelar sudah tidak relevan lagi dan salah alamat.

Saat disinggung terkait HGU yang telah habis sejak 2014, ia mengatakan, meski HGU habis bukan berarti tidak bisa mengelola. “Walaupun HGU mati bukan berarti tidak bisa mengelola, karena kami tetap membayar pajak dari 2014 hingga hari ini,” katanya.

“Selain itu, ada 700 karyawan di PT Soeloeng Laoet, maka ada 700 kepala keluarga di situ yang penghidupannya dari PT tersebut. Dan ada anak-anak sekolah dari mulai TK dan madrasah, dan bangunan gedung sekolahnya kami bangun,” tambahnya.

(BAH/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi