Masyarakat Hadang Karyawan PT Pulahan Seruwai Panen TBS

Masyarakat Hadang Karyawan PT Pulahan Seruwai Panen TBS
Kuasa hukum Pulahan Seruwai, Ade Chandra bersama Kapolsek Air Batu AKP Ruli Damanik berada di lokasi untuk meredam masyarakat, Senin (27/6). (Analisadaily/Arifin)

Analisadaily.com, Asahan - Karyawan Pulahan Seruwai dihadang masyarakat saat hendak memanen Tandan Buah Sawit (TBS) dengan alasan bahwa lahan seluas 156 hektare tidak masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di Kecamatan Tinggi Raja, Asahan.

Penghadang itu terjadi, Senin (27/6), dimana karyawan PT Pulahan Seruwai hendak memanen namun dihadang oleh masyarakat yang mengaku lahan tersebut diluar HGU dan sudah memilik delapan sertifikat atas nama perorangan, bahkan sempat adu mulut antara masyarakat dengan karyawan.

Penghadangan itu sangat disayangkan pihak PT Pulahan Seruwai melalui kuasa hukumnya Ade Chandra dimana lahan seluas 156 hektare secara hukum jelas masuk dalam HGU PT Pulahan Seruwai.

"Tanaman yang berada di lahan tersebut jelas yang menanam PT Pulahan Seruwai, jadi kenapa kami tidak bisa memanen TBS, sementara lahan itu masuk HGU kami," ungkap Ade.

Lebih lanjut dia mengatakan, kejadian penghadang itu sudah terjadi berkali-kali dimulai dari bulan April 2022 hingga sekarang, bahkan pihak PT Pulahan Seruwai sudah melaporkan masyarakat yang menduduki lahan tersebut.

"Bahkan satu orang dari kelompok yang menduduki lahan HGU itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menduduki lahan HGU milik PT Pulahan Seruwai," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya sertifikat yang dikuasai masyarakat dilahan tersebut, dia mengatakan bahwa Kepala Desa (Kades) Perkebunan Pulahan Seruwai tidak pernah mengetahui maupun memberikan rekomendasi menyangkut Suruta Hak Milik (SHM) masyarakat yang terbit di HGU Pulahan Seruwai.

Kades Perkebunan Pulahan Seruwai, Tusin mengatakan, lahan yang diklaim sekelompok masyarakat adalah miliki PT Pulahan Seruwai. Dia juga menerangkan bahwa lahan itu adalah hutan cadangan Pulahan Seruwai, yang memang sengaja ditanam oleh perusahaan guna mengantisipasi angin kencang yang bertujuan melindungi pohon karet yang ditanam Pulahan Seruwai puluhan tahun sebelumnya.

"Lahan itu sebenarnya milik PT Pulahan Seruwai, ditambah lagi memliki putusan Mahkamah Agung sehingga bisa dilakukan eksekusi pada tahun 2017 atas lahan 156 hektare yang telah ditanami sawit oleh penggarap," tegas Tusin.

Kapolsek Air Batu AKP Rusli Damanik yang berada di lokasi penghadang mengatakan, bahwa kehadirannya untuk datang ke lokasi untuk mengantisipasi terjadi bentrok antara karyawan PT Pulahan Seruwai dengan sekelompok masyarakat yang menduduki lahan tersebut.

"Kami datang hanya sebagai pengamanan, terkait siapa yang mau memanen kami tidak bisa melarang, karena itu bukan kewenangan kami," ujarnya.

Sementara masyarakat yang mengklaim diantaranya Sabar mengatakan, yang kami lakukan ini adalah untuk mempertahankan hak mereka, karena menurut mereka lahan yang konflik ini milik mereka. Jauh sebelum PT Pulahan Seruwai mengklaim, lahan ini adalah hutan yang kami buka.

"Lahan 156 hektare ini merupakan kawasan hutan dan tidak termasuk dalam HGU PT Pulahan Seruwai, maka dari itu kami tetap mempertahankan hak kami dan ini marwah kami, dan kami siap mati untuk mempertahankan ini semua," ujar mereka.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi