Duduki Lahan HGU Tanpa Izin, Polres Asahan Tetapkan 5 Orang Tersangka

Duduki Lahan HGU Tanpa Izin, Polres Asahan Tetapkan 5 Orang Tersangka
Duduki lahan HGU tanpa izin, Polres Asahan tetapkan 5 orang tersangka (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Kisaran - Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus menduduki lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perkebunan PT Pulahan Seruwai tanpa izin.

Adapun yang ditetapkan tersangka yakni masing-masing berinisial AB, PL, Sa, ketiganya warga Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Mar warga Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja, dan Sy warga Desa Padang Sari Kecamatan Tinggi Raja.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Muhammad Said Husein SIK melalui Kanit Tipiter, Ipda Anwar Sanusi Simanjuntak membenarkan hal tersebut. "Ada lima orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka yakni AB, PL, Sa, Mar dan Sy dalam kasus menduduki lahan HGU milik perkebunan PT Pulahan Seruwai," kata Anwar, Senin (11/7).

Penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara setelah sebelumnya mengantongi dua alat bukti dalam proses berita acara pemeriksaan terkait pelaporan. "Secara legalitas jelas PT Pulahan Seruwai sebagai pemilik sah lahan yang diduduki ke lima tersangka, dan untuk selanjutnya kita akan segera melakukan pelimpahan atau P21 ke Kejaksaan Asahan," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok orang menguasai atau menduduki lahan HGU PT Pulahan Seruwai di Desa Pulahan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan. Akibatnya, sekelompok orang itu dilaporkan PT Pulahan Seruwai ke Polres Asahan karena menguasai atau menduduki lahan mereka tampa izin.

(ARI/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi