Kasus Pemalangan Pintu Rumah Masih Diproses Polsek Pulau Raja

Kasus Pemalangan Pintu Rumah Masih Diproses Polsek Pulau Raja
Rumah pelapor Refina Hutapea dipalang di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Asahan - Kasus Pemalangan pintu rumah milik Refina Hutapea yang berada di Desa Rawa Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan masih diproses Polsek Pulau Raja.

Kepala Kepolisian Sektor Pulau Raja, AKP Maralidang Harahap, mengatakan kasus Pemalangan pintu itu masih dalam proses pemanggilan para terlapor untuk diwawancara.

"Proses laporan ibu Refina Hutapea masih dalam proses yang dilakukan penyidik Polsek Pulau Raja dengan sudah memanggil terlapor untuk diwawancara," ujarnya.

Setelah itu, selanjutnya akan gelar perkara di Polres Asahan untuk mengetahui apakah kasus tersebut layak untuk dinaikan apa tidak karena ini sesuai Peraturan Kapolri.

"Sampai saat ini kita belum mengetahui apakah pemalang pintu itu ada unsur pidana atau tidak, maka dari itu pihak Polsek Pulau Raja agan gelar perkara di Polres Asahan," jelasnya.

Sementara pelapor, Refina Hutapea berharap agar kasus ini dapat diproses secepatnya. Akibat perbuatan pelaku sangat merugikan dirinya sebab dia tidak bisa masuk ke rumah tersebut.

"Saya berharap kepada Polsek Pulau Raja bisa memproses kasus ini dan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku yang memalang pitu rumah saya," harapnya.

(ARI/CSP)

Baca Juga

Rekomendasi