Polres Tapsel Tahan Mantan Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa

Polres Tapsel Tahan Mantan Kepala Desa Terkait Korupsi Dana Desa
Polres Tapsel saat gelar konfrensi pers. (Analisadaily/Irfan Nasution)

Analisadaily.com, Tapsel - Kepala Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan IMH, (49) diduga telah merugikan negara sebesar Rp741.600.821,7 tahun anggaran 2020.

Kepala Desa IMH yang merupakan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kab.Tapanuli Selatan Periode Tahun 2017/2022 yang sudah diberhentikan, ditahan di Polres Tapanuli Selatan

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni mengatakan dalam konferensi pers Senin, (15/08) dari kerugian Rp741.600.821,7 ada mark up dan fiktif, dan terduga tidak mengindahkan rekomendasi dari APIP selama 60 hari.

"Sebelum pencairan anggaran desa, harus melakukan tahap rapat musyawarah desa bertujuan anggaran tersebut digunakan untuk apa, akan tetapi tahapan tersebut tidak dilaksanakan hanya mencairkan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dipergunakan untuk kebutuhan pribadi," terang Kapolres.

Setelah sah temuan APIP kerugian negara ,dan layak unsur pasalnya, sehingga dinaikkan dari lidik ke sidik, dan pihaknya melakukan pemanggilan terduga tersangka pada tanggal 08 Agustus 2022.

"Dari keterangan terduga tersangka mengakui atas perbuatannya yang tidak bisa mempertanggungjawabkan anggaran yang digunakan untuk kepentingan desa melainkan kepentingan pribadinya maka melakukan penahanan tanggal 09 Agustus," kata Kapolres.

Terduga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

(IAN/BR)

Baca Juga

Rekomendasi