14 Aset Pemko Tanjungbalai Berhasil Dikembalikan Kejari-TBA

14 Aset Pemko Tanjungbalai Berhasil Dikembalikan Kejari-TBA
Aset Pemko Tanjungbalai berhasil dikembalikan Kejari-TBA (Analisadaily/Istimewa)

Analisadaily.com, Tanjungbalai - Sebanyak 14 aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai berupa barang bergerak yang dikuasai pihak ketiga tanpa hak berhasil dikembalikan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari-TBA).

Hal itu diungkapkan Kepala Kejari-TBA, Rufina Br Ginting didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Andi Sahputra Sitepu, Kasi Datun, Uli Artha Sitanggang dan Kasi Pidsus, Ruji dihadapan beberapa wartawan saat berada di kantornya, Kamis (8/9).

Rufina menjelaskan, pihaknya melakukan pemulihan aset Pemko Tanjungbalai tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan Pemko Tanjungbalai kepada pihaknya.

"SKK yang telah diberikan tersebut termasuk dalam ruang lingkup perdata," jelasnya.

Rufina menjelaskan, tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam Bidang Perdata diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yakni di bidang perdata dan tata usaha Negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Terkait dengan pemulihan aset diperkuat lagi dengan ketentuan di Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu dalam pemulihan aset, Kejaksaan berwenang melakukan kegiatan penelusuran, perampasan dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban atau yang berhak.

Berdasarkan SKK tersebut, Kejari-TBA selaku Jaksa Pengacara Negara telah berhasil mengembalikan sebanyak 14 unit aset Pemko Tanjungbalai dengan total nilai Rp 1,4 miliar.

"14 aset Pemko Tanjungbalai yang berhasil dipulihkan adalah tiga unit mobil, 10 sepeda motor dan satu unit mesin genset," ujarnya.

Rufina menegaskan, pihaknya akan tetap bersinergi dan mendukung penuh Pemko Tanjungbalai untuk mengembalikan aset-aset yang tanpa hak dikuasai pihak ketiga.

"Kerja sama antara Pemko Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merupakan kolaborasi dan bentuk sinergitas di bidang hukum," tandasnya.

(RM/RZD)

Baca Juga

Rekomendasi